oleh Admin Humas 20 Jun 2024
oleh Admin Humas
oleh Admin Humas
oleh Admin Humas
oleh Admin Humas
Frequently Asked Questions
Menyiapkan nama PT, Tempat dan Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan dan Pengurus PT kemudian melakukan pendirian PT melalui notaris.
Biaya voucher PNBP yaitu Rp 300.000,00 dengan modal di bawah Rp 25.000.000,00; Rp 600.000,00 dengan modal Rp 25.000.000,00 s/d Rp 1.000.000.000,00; dan Rp 1.100.000,00 dengan modal di atas Rp 1.000.000.000,00.
Terlampir untuk tahapannya :
1. Pengajuan Nama;
2. Verifikasi sistem (persetujuan menteri);
3. Verifikasi oleh verifikator
Notaris melakukan pengajuan surat permohonan entry data dengan melampirkan :
1. Surat Pernyataan dari notaris bermaterai yang menyatakan bahwa akta yang dilampirkan merupakan akta terakhir yang dicatat dan dilaporkan ke Ditjen AHU dengan mencantumkan nomor pencatatan;
2. Salinan Akta pendirian/ Fotocopy Akta yang dilegalisir notaris;
3. Fotokopi SK Pendirian dilegalisir notaris;
4. Fotokopi Surat Pemberitahuan/Surat keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar yang dilegalisir notaris. Surat permohonan tersebut dikirimkan melalui pos ditujukan ke Ditjen AHU, c.q Subdit Badan Hukum (PT).
1. Menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga;
2. Menyesuaikan Anggaran Dasar CV. Hal ini karena pada Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Sedangkan untuk menjadi PT harus memenuhi ketentuan mengenai Modal Dasar PT, Dengan demikian, Anggaran Dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut. Dan setiap pesero CV yang akan menjadi pendiri PT harus mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (lihat Pasal 7 ayat [2] UUPT);
3. Membuat Akta pendirian (akta notaris) yang memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT (lihat Pasal 7 ayat [1] jo. Pasal 8 ayat [1] UUPT);
4. Para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM melalui AHU Online (lihat Pasal 1 angka 16 jo. Pasal 9 ayat [1] UUPT);
6. Pengumuman di Tambahan Berita Negara RI
7. Dalam hal para pendiri hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha tersebut masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan, sehingga perbuatan hukum tersebut mengikat PT yang baru didirikan, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama harus secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya (lihat Pasal 13 ayat [1] UUPT
Perubahan Persetujuan Anggaran Dasar meliputi ;
- Nama
- Tempat Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
- Jangka Waktu
- Peningkatan Modal Dasar
- Pengurangan Modal Dasar
- Pengurangan Modal ditempatkan dan disetor
- Status Perseroan
Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar meliputi ;
- Peningkatan Modal ditempatkan/disetor
- Jenis Perseroan Perubahan Pasal atau ayat lainnya selain yang disebut diatas, antara lain:
Merger, sesuai Pasal 1 ayat (9) UUPT adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum; Akuisisi, sesuai Pasal 1 ayat (11) UUPT adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihkan pengendalian atas Perseroan tersebut. Dari penjelasan diatas didapatkan beberapa perbedaan yakni:
1. Terkait Status Badan Hukum: Merger, perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan status badan hukum nya berakhir Akuisisi, perseroan yang diambilalih sahamnya, badan hukumnya tidak berakhir , hanya beralih pengendaliannya
2. Persero yang eksis Merger : Perusahaan pengambil alih, sedangkan Akuisisi yang eksis kedua - dua nya
Ketidakvalidan NPWP dikarenakan 2 Faktor, agar menginfokan ke Notaris yang melakukan akses untuk PT yang NPWP nya tidak Valid :
Apabila masih terkendala, sila hubungi KPP Domisili Perseroan
1. Surat hasil likuidasi Perseroan dari likuidator yang ditujukan kepada Kementrian Hukum dan HAM c.q Direktur Perdata Ditjen AHU beserta rincian pembagian pembebasan harta kekayaan Perseoan / Neraca;
2. Salinan Akta Notaris berakhir status badan hukum pemberitahuan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab likuidator (baru);
3. Asli pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil akhir proses likuidator sebagaimana diatur dalam pasal 152 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT;
4. Asli bukti PNBP untuk pengumuman dalam BNRI mengenai pembagian kekayaan hasil likuidasi sebesar Rp. 30.000 yang disetor ke rekening 8920247 a.n Perum Percetakan Negara RI;
5. Surat Permohonan Notaris. Surat permohonan tersebut dikirimkan secara manual (via pos) ditujukan ke Ditjen AHU, subdit Badan Hukum (PT).
Untuk persyaratan permohonan salinan SK/SP adalah sebagai berikut:
Untuk perbaikan data perseroan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
Untuk persyaratan permohonan perbaikan isian database manual adalah sebagai berikut :
A. Syarat Umum:
B. Syarat Pendukung:
Syarat Pengangkatan:
A. Dokumen Utama:
B. Dokumen Pendukung:
Akses Pengangkatan:
Akses Perpindahan:
selain langkah diatas Permohonan biaya akses pengangkatan/perpindahan dapat langsung dilakukan pada menu SIMPADU
Pengisian formulir:
Syarat Pindah:
Pengisian Formulir:
Syarat Aktivasi Akun:
Alur Aktivasi Akun:
A. Salinan SK Pengangkatan Notaris:
B. Salinan SK Perpindahan Notaris:
A. Usia pensiun 65/67 tahun:
B. Meninggal Dunia:
C. Permintaan Sendiri:
D. Tidak Mampu secara Jasmani/Rohani:
E. Merangkap Jabatan yang dilarang UUJN:
Syarat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan Pemberhentian Sementara:
Alur Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan Pemberhentian Sementara:
Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris Min. 180 hari / Mak. 60 hari sebelum berusia 65 tahun. Alur Permohonan:
Alur Permohonan Sertifikat Cuti:
Syarat Perubahan Nama:
Syarat Penambahan Gelar Akademik:
Syarat Penambahan Gelar Non-Akademik:
A. Syarat untuk Keterangan Konduite:
B. Syarat Rekomendasi Perpanjangan Masa Jabatan ke MPPN:
Sesuai ketentuan Pasal 12 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016
Sesuai ketentuan Pasal 17 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016, yang termasuk dalam persetujuan perubahan Anggaran Dasar meliputi :
Untuk persyaratan permohonan salinan SK/SP adalah sebagai berikut :
Pemohon (Notaris)
Catatan : Harap untuk memperhatikan tanggal expired pembayaran yang tertera pada SPB. Semua voucher layanan Ditjen AHU memiliki masa berlaku selama 7 (tujuh) hari untuk dibayar. Lewat dari 7 hari, maka voucher dinyatakan expired/hangus dan Pemohon harus melakukan pemesanan ulang kembali.
Melalui Marketplace
Untuk Pembayaran melalui YAP :
Nama Koperasi yang dipesan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dokumen untuk pendirian Koperasi disimpan oleh notaris, yang meliputi:
Anggaran dasar koperasi dapat dilakukan perubahan terhadap:
Tahapan verifikasi antara lain:
Berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2017 pasal 5 ayat (2) persyaratan mempekerjakan advokat asing meliputi :
Berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2017 pasal 10 ayat (4) persyaratan perpanjangan advokat asing meilputi :
Jenis-jenis layanan yang tersedia di aplikasi fidusia yaitu :
Silahkan klik panduan pada ahu online selanjutnya pilih "Pencarian/Unduh data". Format Pencarian Data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2020, memuat pilihan data jaminan fidusia yang akan dicari berdasarkan :
a. Nomor sertifikat jaminan fidusia;
b. objek berserial nomor;
c. objek tidak berserial nomor;
d. Pemberi fidusia; atau
e. Penerima Fidusia.
Apabila terdaftar statusnya dan pemohon hendak melanjutkan ke tahap selanjutnya, klik beli data untuk permohonan unduh data Jaminan Fidusia, lalu setelah pemohon mengisi data selaku perorangan atau korporasi dan membayar biaya PNBP, pemohon akan dikirimkan data Jaminan Fidusia secara otomatis ke email yang didaftarkannya. Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 - Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia.
Syarat-syarat mengajukan Surat Keterangan Wasiat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik adalah sebagai berikut :
1. Surat permohonan;
2. Asli atau fotokopi sesuai dengan asli dari kutipan akta kematian yang diterbitkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil atau surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pejabat setingkat kepala desa/lurah/camat, atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya;
3. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya;
4. Asli atau fotokopi sesuai dengan asli surat penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama atau surat pernyataan ganti nama yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang (dalam hal orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya memiliki dokumen tentang ganti nama).
Mengajukan surat permohonan peninjauan kembali dengan melampirkan :
Mengajukan surat permohonan perbaikan data dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), CV yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."
Pendaftaran perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud meliputi:
a. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau
d. jangka waktu CV
Tahapan untuk memperoleh akta pembubaran CV :
1. Melakukan pencatatan pendaftaran di sistem administrasi badan usaha untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar;
2. Melakukan pembubaran CV pada sistem administrasi badan usaha untuk mendapatkan SK pembubarannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemesanan nama Firma yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Firma yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."
Pendaftaran perubahan anggaran dasar Firma sebagaimana dimaksud meliputi:
a. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau
d. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Persekutuan Perdata yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."
Pendaftaran perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud meliputi:
a. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau
d. jangka waktu Persekutuan Perdata
Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria (kriteria dapat dipilih salah satu) :
a. memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b. memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
c. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;
d. memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
e. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
f. menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
g. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.
Pemilik Manfaat dari perkumpulan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria (kriteria dapat dipilih salah satu) :
a. memiliki sumber pendanaan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perkumpulan
b. menerima hasil kegiatan usaha lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perkumpulan per tahun;
c. memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pengurus dan pengawas perkumpulan;
d. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perkumpulan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
e. menerima manfaat dari perkumpulan; dan/atau f. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas sumber pendanaan perkumpulan.
Pemilik Manfaat dari yayasan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria (kriteria dapat dipilih salah satu) :
a. memiliki kekayaan awal lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada yayasan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b. memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan;
c. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
d. menerima manfaat dari yayasan; dan/atau
e. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada yayasan.
a. Surat permohonan pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik baru ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Satu salinan sah Akta Notaris tentang pendirian dan pembentukan partai politik baru yang memuat nama pendiri;
c. Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan kepengurusan partai tingkat pusat;
d. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan tingkat pusat, provinsi;
e. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
f. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
g. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi di seluruh Provinsi;
h. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
i. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
j. Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Provinsi;
k. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Pusat dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis;
l. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Provinsi dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di seluruh Provinsi;
m. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
n. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
o. Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik;
p. Surat Pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk;
q. Fotokopi rekening atas nama Partai Politik;
r. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan;
s. Bukti Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.
Berdasarkan pasal 40 uu nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, terdapat ketentuan penggunaan nama partai yaitu Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain
a. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
b. Salinan sah Akta notaris tentang perubahan AD/ART partai politik;
c. Daftar hadir peserta munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
d. Notula munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
e. Dokumentasi munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
f. Surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai politik atau sebutan lain;
g. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
h. Fotokopi nama, lambang, dan tanda gambar partai politik, jika melakukan perubahan
a. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
b. Salinan sah Akta notaris tentang pergantian kepengurusan partai politik;
c. Daftar hadir peserta munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
d. Notula munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
e. Dokumentasi munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
f. Surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai politik atau sebutan lain;
g. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
1. Surat Permohonan Mutasi PPNS;
2. Fotokopi SK Pengangkatan PPNS;
3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang sudah dilegalisasi;
4. Fotokopi SK Mutasi yang sesuai dengan penempatan PPNS yang mengajukan mutasi.
5. Pasfoto terbaru berukuran 4x6 berlatar belakang merah.
Persyaratan:
Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing Pasal 23 huruf (a) Persyaratan :
Persyaratan:
Persyaratan:
Persyaratan:
Persyaratan:
Tarif pnbp layanan kewarganegaraan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas pajak penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia
Berdasarkan pasal 40 uu nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, terdapat ketentuan penggunaan nama partai yaitu Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
Dasar hukum Perseroan Perorangan adalah:
Kewajiban yang harus dipenuhi setelah memiliki Perseroan Perorangan adalah wajib menyampaikan laporan keuangan Perseroan perorangan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode. Format isian penyampaian laporan keuangan memuat:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimmn Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
Besar modal usaha dalam mendirikan Perseroan Perorangan dibagi menjadi 2 kategori modal usaha yakni:
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika :
Yang harus dilakukan adalah:
Sesuai Ketentuan Pasal 13 Permenkumham No 2 Tahun 2016
"Untuk persyaratan permohonan salinan SK/SP adalah sebagai berikut :
htsyuyuijiu
Menyiapkan nama PT, Tempat dan Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan dan Pengurus PT kemudian melakukan pendirian PT melalui notaris.
Biaya voucher PNBP yaitu Rp 300.000,00 dengan modal di bawah Rp 25.000.000,00; Rp 600.000,00 dengan modal Rp 25.000.000,00 s/d Rp 1.000.000.000,00; dan Rp 1.100.000,00 dengan modal di atas Rp 1.000.000.000,00.
Terlampir untuk tahapannya :
1. Pengajuan Nama;
2. Verifikasi sistem (persetujuan menteri);
3. Verifikasi oleh verifikator
Notaris melakukan pengajuan surat permohonan entry data dengan melampirkan :
1. Surat Pernyataan dari notaris bermaterai yang menyatakan bahwa akta yang dilampirkan merupakan akta terakhir yang dicatat dan dilaporkan ke Ditjen AHU dengan mencantumkan nomor pencatatan;
2. Salinan Akta pendirian/ Fotocopy Akta yang dilegalisir notaris;
3. Fotokopi SK Pendirian dilegalisir notaris;
4. Fotokopi Surat Pemberitahuan/Surat keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar yang dilegalisir notaris. Surat permohonan tersebut dikirimkan melalui pos ditujukan ke Ditjen AHU, c.q Subdit Badan Hukum (PT).
1. Menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga;
2. Menyesuaikan Anggaran Dasar CV. Hal ini karena pada Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Sedangkan untuk menjadi PT harus memenuhi ketentuan mengenai Modal Dasar PT, Dengan demikian, Anggaran Dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut. Dan setiap pesero CV yang akan menjadi pendiri PT harus mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (lihat Pasal 7 ayat [2] UUPT);
3. Membuat Akta pendirian (akta notaris) yang memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT (lihat Pasal 7 ayat [1] jo. Pasal 8 ayat [1] UUPT);
4. Para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM melalui AHU Online (lihat Pasal 1 angka 16 jo. Pasal 9 ayat [1] UUPT);
6. Pengumuman di Tambahan Berita Negara RI
7. Dalam hal para pendiri hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha tersebut masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan, sehingga perbuatan hukum tersebut mengikat PT yang baru didirikan, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama harus secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya (lihat Pasal 13 ayat [1] UUPT
Perubahan Persetujuan Anggaran Dasar meliputi ;
- Nama
- Tempat Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
- Jangka Waktu
- Peningkatan Modal Dasar
- Pengurangan Modal Dasar
- Pengurangan Modal ditempatkan dan disetor
- Status Perseroan
Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar meliputi ;
- Peningkatan Modal ditempatkan/disetor
- Jenis Perseroan Perubahan Pasal atau ayat lainnya selain yang disebut diatas, antara lain:
Merger, sesuai Pasal 1 ayat (9) UUPT adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum; Akuisisi, sesuai Pasal 1 ayat (11) UUPT adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihkan pengendalian atas Perseroan tersebut. Dari penjelasan diatas didapatkan beberapa perbedaan yakni:
1. Terkait Status Badan Hukum: Merger, perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan status badan hukum nya berakhir Akuisisi, perseroan yang diambilalih sahamnya, badan hukumnya tidak berakhir , hanya beralih pengendaliannya
2. Persero yang eksis Merger : Perusahaan pengambil alih, sedangkan Akuisisi yang eksis kedua - dua nya
Ketidakvalidan NPWP dikarenakan 2 Faktor, agar menginfokan ke Notaris yang melakukan akses untuk PT yang NPWP nya tidak Valid :
Apabila masih terkendala, sila hubungi KPP Domisili Perseroan
1. Surat hasil likuidasi Perseroan dari likuidator yang ditujukan kepada Kementrian Hukum dan HAM c.q Direktur Perdata Ditjen AHU beserta rincian pembagian pembebasan harta kekayaan Perseoan / Neraca;
2. Salinan Akta Notaris berakhir status badan hukum pemberitahuan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab likuidator (baru);
3. Asli pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil akhir proses likuidator sebagaimana diatur dalam pasal 152 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT;
4. Asli bukti PNBP untuk pengumuman dalam BNRI mengenai pembagian kekayaan hasil likuidasi sebesar Rp. 30.000 yang disetor ke rekening 8920247 a.n Perum Percetakan Negara RI;
5. Surat Permohonan Notaris. Surat permohonan tersebut dikirimkan secara manual (via pos) ditujukan ke Ditjen AHU, subdit Badan Hukum (PT).
Untuk persyaratan permohonan salinan SK/SP adalah sebagai berikut:
Untuk perbaikan data perseroan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
Untuk persyaratan permohonan perbaikan isian database manual adalah sebagai berikut :
A. Syarat Umum:
B. Syarat Pendukung:
Syarat Pengangkatan:
A. Dokumen Utama:
B. Dokumen Pendukung:
Akses Pengangkatan:
Akses Perpindahan:
selain langkah diatas Permohonan biaya akses pengangkatan/perpindahan dapat langsung dilakukan pada menu SIMPADU
Pengisian formulir:
Syarat Pindah:
Pengisian Formulir:
Syarat Aktivasi Akun:
Alur Aktivasi Akun:
A. Salinan SK Pengangkatan Notaris:
B. Salinan SK Perpindahan Notaris:
A. Usia pensiun 65/67 tahun:
B. Meninggal Dunia:
C. Permintaan Sendiri:
D. Tidak Mampu secara Jasmani/Rohani:
E. Merangkap Jabatan yang dilarang UUJN:
Syarat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan Pemberhentian Sementara:
Alur Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan Pemberhentian Sementara:
Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris Min. 180 hari / Mak. 60 hari sebelum berusia 65 tahun. Alur Permohonan:
Alur Permohonan Sertifikat Cuti:
Syarat Perubahan Nama:
Syarat Penambahan Gelar Akademik:
Syarat Penambahan Gelar Non-Akademik:
A. Syarat untuk Keterangan Konduite:
B. Syarat Rekomendasi Perpanjangan Masa Jabatan ke MPPN:
Sesuai ketentuan Pasal 12 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016
Sesuai ketentuan Pasal 17 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016, yang termasuk dalam persetujuan perubahan Anggaran Dasar meliputi :
Untuk persyaratan permohonan salinan SK/SP adalah sebagai berikut :
Pemohon (Notaris)
Catatan : Harap untuk memperhatikan tanggal expired pembayaran yang tertera pada SPB. Semua voucher layanan Ditjen AHU memiliki masa berlaku selama 7 (tujuh) hari untuk dibayar. Lewat dari 7 hari, maka voucher dinyatakan expired/hangus dan Pemohon harus melakukan pemesanan ulang kembali.
Melalui Marketplace
Untuk Pembayaran melalui YAP :
Nama Koperasi yang dipesan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dokumen untuk pendirian Koperasi disimpan oleh notaris, yang meliputi:
Anggaran dasar koperasi dapat dilakukan perubahan terhadap:
Tahapan verifikasi antara lain:
Berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2017 pasal 5 ayat (2) persyaratan mempekerjakan advokat asing meliputi :
Berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2017 pasal 10 ayat (4) persyaratan perpanjangan advokat asing meilputi :
Jenis-jenis layanan yang tersedia di aplikasi fidusia yaitu :
Silahkan klik panduan pada ahu online selanjutnya pilih "Pencarian/Unduh data". Format Pencarian Data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2020, memuat pilihan data jaminan fidusia yang akan dicari berdasarkan :
a. Nomor sertifikat jaminan fidusia;
b. objek berserial nomor;
c. objek tidak berserial nomor;
d. Pemberi fidusia; atau
e. Penerima Fidusia.
Apabila terdaftar statusnya dan pemohon hendak melanjutkan ke tahap selanjutnya, klik beli data untuk permohonan unduh data Jaminan Fidusia, lalu setelah pemohon mengisi data selaku perorangan atau korporasi dan membayar biaya PNBP, pemohon akan dikirimkan data Jaminan Fidusia secara otomatis ke email yang didaftarkannya. Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 - Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia.
Syarat-syarat mengajukan Surat Keterangan Wasiat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik adalah sebagai berikut :
1. Surat permohonan;
2. Asli atau fotokopi sesuai dengan asli dari kutipan akta kematian yang diterbitkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil atau surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pejabat setingkat kepala desa/lurah/camat, atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya;
3. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya;
4. Asli atau fotokopi sesuai dengan asli surat penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama atau surat pernyataan ganti nama yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang (dalam hal orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya memiliki dokumen tentang ganti nama).
Mengajukan surat permohonan peninjauan kembali dengan melampirkan :
Mengajukan surat permohonan perbaikan data dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), CV yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."
Pendaftaran perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud meliputi:
a. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau
d. jangka waktu CV
Tahapan untuk memperoleh akta pembubaran CV :
1. Melakukan pencatatan pendaftaran di sistem administrasi badan usaha untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar;
2. Melakukan pembubaran CV pada sistem administrasi badan usaha untuk mendapatkan SK pembubarannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemesanan nama Firma yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Firma yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."
Pendaftaran perubahan anggaran dasar Firma sebagaimana dimaksud meliputi:
a. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau
d. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Persekutuan Perdata yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."
Pendaftaran perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud meliputi:
a. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau
d. jangka waktu Persekutuan Perdata
Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria (kriteria dapat dipilih salah satu) :
a. memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b. memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
c. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;
d. memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
e. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
f. menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
g. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.
Pemilik Manfaat dari perkumpulan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria (kriteria dapat dipilih salah satu) :
a. memiliki sumber pendanaan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perkumpulan
b. menerima hasil kegiatan usaha lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perkumpulan per tahun;
c. memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pengurus dan pengawas perkumpulan;
d. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perkumpulan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
e. menerima manfaat dari perkumpulan; dan/atau f. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas sumber pendanaan perkumpulan.
Pemilik Manfaat dari yayasan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria (kriteria dapat dipilih salah satu) :
a. memiliki kekayaan awal lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada yayasan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b. memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan;
c. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
d. menerima manfaat dari yayasan; dan/atau
e. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada yayasan.
a. Surat permohonan pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik baru ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Satu salinan sah Akta Notaris tentang pendirian dan pembentukan partai politik baru yang memuat nama pendiri;
c. Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan kepengurusan partai tingkat pusat;
d. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan tingkat pusat, provinsi;
e. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
f. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
g. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi di seluruh Provinsi;
h. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
i. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
j. Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Provinsi;
k. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Pusat dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis;
l. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Provinsi dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di seluruh Provinsi;
m. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
n. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
o. Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik;
p. Surat Pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk;
q. Fotokopi rekening atas nama Partai Politik;
r. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan;
s. Bukti Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.
Berdasarkan pasal 40 uu nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, terdapat ketentuan penggunaan nama partai yaitu Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain
a. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
b. Salinan sah Akta notaris tentang perubahan AD/ART partai politik;
c. Daftar hadir peserta munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
d. Notula munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
e. Dokumentasi munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
f. Surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai politik atau sebutan lain;
g. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
h. Fotokopi nama, lambang, dan tanda gambar partai politik, jika melakukan perubahan
a. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
b. Salinan sah Akta notaris tentang pergantian kepengurusan partai politik;
c. Daftar hadir peserta munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
d. Notula munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
e. Dokumentasi munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
f. Surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai politik atau sebutan lain;
g. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
1. Surat Permohonan Mutasi PPNS;
2. Fotokopi SK Pengangkatan PPNS;
3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang sudah dilegalisasi;
4. Fotokopi SK Mutasi yang sesuai dengan penempatan PPNS yang mengajukan mutasi.
5. Pasfoto terbaru berukuran 4x6 berlatar belakang merah.
Persyaratan:
Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing Pasal 23 huruf (a) Persyaratan :
Persyaratan:
Persyaratan:
Persyaratan:
Persyaratan:
Tarif pnbp layanan kewarganegaraan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas pajak penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia
Berdasarkan pasal 40 uu nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, terdapat ketentuan penggunaan nama partai yaitu Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
Dasar hukum Perseroan Perorangan adalah:
Kewajiban yang harus dipenuhi setelah memiliki Perseroan Perorangan adalah wajib menyampaikan laporan keuangan Perseroan perorangan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode. Format isian penyampaian laporan keuangan memuat:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimmn Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
Besar modal usaha dalam mendirikan Perseroan Perorangan dibagi menjadi 2 kategori modal usaha yakni:
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika :
Yang harus dilakukan adalah:
Sesuai Ketentuan Pasal 13 Permenkumham No 2 Tahun 2016
"Untuk persyaratan permohonan salinan SK/SP adalah sebagai berikut :
htsyuyuijiu
Alamat AHU Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12940
Indonesia