Diterbitkan Tanggal: 14-Aug-2015

oleh Admin Humas

Penyerahan Ekstradisi Sayed Abas Azad Oleh RI Ke Pemerintah Australia

Penyerahan Ekstradisi Sayed Abas Azad Oleh RI Ke Pemerintah Australia

Tangerang, 13 Agustus 2015 - Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2015, maka Pemerintah RI telah melaksanakan penyerahan ekstradisi seorang warga negara Afganistan bernama Sayed Abas Azad, tersangka pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan manusia yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan di Australia kepada Pemerintah Australia.

Tangerang, 13 Agustus 2015 - Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2015, maka Pemerintah RI telah melaksanakan penyerahan ekstradisi seorang warga negara Afganistan bernama Sayed Abas Azad, tersangka pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan manusia yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan di Australia kepada Pemerintah Australia.

Penyerahan ekstradisi tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2015, pukul 08:30 WIB, bertempat di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno-Hatta - Jakarta, Indonesia. Yang diserahkan oleh Perwakilan Pemerintah RI yaitu Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat kepada yang menerima yaitu Perwakilan Pemerintah Australia Julia Thwaite dengan disaksikan oleh Saksi dari Pemerintah RI yang terdiri dari Kejaksaan Agung RI, Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Negara RI, Satuan Tugas Khusus Anti Penyelundupan Manusia, Kepolisian Negara RI, Kemnetrian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Saksi dari Pemerintah Australia yaitu Andrew Perkins Australian Federal Police. (noe)