Diterbitkan Tanggal: 18-Aug-2015

oleh Admin Humas

Pelantikan PPNS OJK

Pelantikan PPNS OJK

Sesuai Persyaratan Pasal 3A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 dan telah dilantik serta diambil sumpahnya adalah sebagai berikut: Firman Gerry R. Butarbutar, SE; Jus Marfinnor, AK., M.Ak., SH; Anhar Darwis, SE., Ak., SH; Wisnu Indrawan, AK; Teguh Bambang Rustanto, SE., SH., MH; dan Miftah Muttaqin, AK., M.For Accy, dengan ini mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukum di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan dengan wilayah kerja seluruh Indonesia.

Jakarta, 18 Agustus 2015 - Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Salahudin, telah melantik dan mengambil sumpah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Otoritas Jasa Keuangan yang berjumlah 6 orang bertempat di Ruang Oemar Seno Adji Ditjen AHU Lt. 18 Gd. Sentra Mulia Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.

Sesuai Persyaratan Pasal 3A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 dan telah dilantik serta diambil sumpahnya adalah sebagai berikut: Firman Gerry R. Butarbutar, SE; Jus Marfinnor, AK., M.Ak., SH; Anhar Darwis, SE., Ak., SH; Wisnu Indrawan, AK; Teguh Bambang Rustanto, SE., SH., MH; dan Miftah Muttaqin, AK., M.For Accy, dengan ini mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukum di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan dengan wilayah kerja seluruh Indonesia.

OJK adalah suatu lembaga negara yang didirikan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang mandiri dan tidak terpengaruh oleh campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan dan penyelidikan kepada keseluruhan kegiatan dibidang jasa keuangan.

Dalam sambutannya Salahudin mengamanatkan kepada PPNS OJK untuk melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (noe)