Jakarta, 17 Agustus 2015 – Kebahagiaan terpancar disepasang bola mata Sahrudin, warga binaan Lapas Salemba. Pria asal Lampung yang dipidana dua tahun akibat kasus pencurian ini diberikan remisi lima bulan dan langsung bebas saat peringatan 70 tahun Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 2015. “Alhamdulillah saya dapat Remisi Dasawarsa dua bulan dan Remisi Umum selama tiga bulan”, ungkap Sahrudin yang seharusnya bebas pada tanggal 18 Oktober 2015.
Remisi kepada Sahrudin diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly pada upacara peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70 Tahun yang bertempat di lapangan upacara Kemenkumham Jakarta. Kegembiraan saat HUT RI ke 70 ini, tidak hanya dirasakan oleh Sahrudin. Sebanyak 5.681 narapidana juga merasakan udara bebas pada tanggal 17 Agustus 2015.
Selain itu kebijakan pemberian remisi dapat mengurangi pengaruh budaya buruk over capacity yang terjadi di Lapas/Rutan, mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, mempunyai kesempatan berintegrasi di tengah-tengah masyarakat agar dapat hidup secara aktif dan produktif dalam membina kualitas hidup dengan keluarga dan masyarakat. (noe)