Jakarta, 29 Agustus 2015 – Bertempat di Binakarna Hotel Bidakara Jakarta Sekretaris Ditjen AHU DR. Freddy Harris yang dalam hal ini mewakili Menteri Hukum dan HAM menjadi keynote speech pada “Seminar Nasional Assosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia”. Acara yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia dengan tema “Strategi Pengelolaan Keuangan Yayasan/PTS Secara Sehat Berbasis Korporasi Dan IT”.
Dalam sambutan Menkumham yang dibacakan oleh Freddy Harris, menyampaikan hal-hal sebagai berikut, bahwa sejak berlakunya UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, memperkuat eksistensi yayasan di Indonesia sebagai badan hukum sekaligus diperolehnya landasan hukum yang kokoh. Undang-Undang menegaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Undang-Undang tersebut adalah instrumen hukum bagi masyarakat untuk memahami dengan benar mengenai yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum.
Sesuai ketentuan Undang-Undang, status badan hukum yayasan diperoleh setelah akta pendiriannya mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan kewenangan :
- Pengesahan Badan Hukum Yayasan;
- Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan meliputi Perubahan Nama dan Kegiatan;
- Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Data Yayasan.
Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pemanfaatan Teknologi Informasi, berdasarkan Permenkumham No. 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan sebagai dasar dilakukannya layanan online system terhadap permohonan dan proses pengesahan badan hukum yayasan melalui website www.ahu.go.id
Penggunaan dan pemanfaatan sarana teknologi informasi dalam proses pengesahan yayasan oleh Kemenkumham selain memberikan pelayanan prima kepada masyarakat juga sebagai perwujudan asas-asas umum pemrintahan yang baik, sekaligus pelaksanaan dari Nawa Cita Presiden Republik Inedonesia, yaitu membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan demokratis terpercaya.
Pengelolaan kekayaan dan laporan keuangan suatu yayasan harus dijalankan melalui strategi yang tepat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mendukung keterbukaan.
Yayasan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri pada prinsipnya adalah Badan Publik yang mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik terutama mengenai kegiatan dan kinerja yayasan terkait dengan informasi laporan kegiatan laporan keuangan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penerapan Teknologi Informasi oleh suatu yayasan dalam hal laporan kegiatan dan laporan keuangan, merupakan strategi yang tepat untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas badan hukum yayasan. (noe)