Surabaya, 11-13 Mei 2015- Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan permohonan tentang Perwalian dan Pengampuan, tentang Kurator Kepailitan, tentang Pengurusan Harta Kekayaan dari orang yang tidak hadir (afwezig) dan Pengurusan Harta Peninggalan Terlantar, tentang Pendaftaran Surat Keterangan Wasiat, tentang Surat Keterangan Hak Waris, tentang Dewan Perwalian, tentang penanaman/Pengembangan Harta Kekayaan Pihak Ketiga, tentang Kematian yang tidak campur tangan lebih lanjut, tentang Boedel Afwezig yang dalam pengurusan Balai Harta Peninggalan (BHP) dan tentang Boedel Onbeherde Nalatenschap yang dalam pengurusan BHP haruslah sama persepsi di seluruh Indonesia.
BHP mempunyai fungsi antara lain: Perwalian, Pengampuan; Ketidakhadiran; Harta Peninggalan Tak Terurus; Pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris; dan Kurator dalam kepailitan.
Pendataan dan Penyelesaian Proses Ijin Penjualan Boedel Afwezig dan Onbeherde Nalatenschap dan juga memberikan informasi yang akuntable yang didapat dijadikan tolok ukur dalam pengambilan kebijakan di lingkungan Ditjen Administrasi Hukum Umum dan juga BHP, BHP adalah bagian dari Ditjen Administrasi Hukum walaupun dalam struktur organisasi berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan tetapi dalam hal yang bersifat teknis berada dalam koridor Ditjen Administrasi Hukum Umum. Saat ini BHP di Indonesia hanya ada 5 (lima) yaitu: BHP Jakarta, BHP Surabaya, BHP Semarang, BHP Medan, BHP Makassar.
Hasil yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini Pendataan dan Penyelesaian Proses Ijin Penjualan Boedel Afwezig dan Onbeherde Nalatenschap adalah terhimpunnya data-data ijin penjualan boedel afwezig atau terhimpunnya data-data harta peninggalan atas orang yang tidak hadir berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri dan atas harta yang terlantar (tidak terurus) yang menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari BHP Surabaya untuk menuju proses penyelesaian kepemilikan bagi masyarakat yang ingin memilikinya dan berkepastian hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada hakekatnya Pendataan dan Penyelesaian Proses Ijin Penjualan Boedel Afwezig dan Onbeherde Nalatenschap di Balai Harta Peninggalan ini adalah untuk mendata ada berapa, apa yang menjadi kendala, solusinya bagaimana dan apa saja yang menjadi kewenangan BHP Surabaya untuk mengurusi Ijin Penjualan Boedel Afwezig dan Onbeherde Nalatenschap. Adapun tim yang berangkat ke BHP dan ke Pangadilan Negeri BHP Surabaya dan Lokasi Boedel di Kediri adalah: Dulyono, SH., MH, Saut Parulian Nababan, SH, Pawit Sutrisno, SH, Siti Fatimah, Suhesthi, yang dilaksankan pada tanggal 11-13 Mei 2015.