Diterbitkan Tanggal: 14-Jul-2015
oleh Admin Humas
Harta Haram Muamalat Kontemporer
Harta haram yang didapat melalui usaha yang haram dengan transaksi atas dasar saling ridha, seperti uang hasil menjual arak, uang hasil perzinahan, maka jika dia tidak mengetahui hukum transaksi tersebut haram saat melakukannya, kemudian ia tahu hukumnya haram dan bertaubat maka harta itu halal dimakannya. Tetapi jika ia tahu hukumnya haram sejak semula membuat transaksi kemudian dia bertaubat maka hendaklah ia mensedekahkan harta tersebut, dan harta itu halal bagi orang miskin yang menerima sedekahnya.