Diterbitkan Tanggal: 17-Dec-2015

oleh Admin Humas

Pelantikan 29 PPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pelantikan 29 PPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Salahudin, SH melantik 29 PPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bertempat di Ruang Oemar Seno Adji Ditjen AHU Lt. 18 Gedung Ex Gedung Sentra Mulia, Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015.

Jakarta - Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Salahudin, SH melantik 29 PPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bertempat di Ruang Oemar Seno Adji Ditjen AHU Lt. 18 Gedung Ex Gedung Sentra Mulia, Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau biasa disingkat dengan PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang – undang yang menjadi dasar hukumnya masing – masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Polri.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Direktur Pidana Salahudin, S.H, berharap Untuk lebih mamajukan Loyalitas serta Tanggung jawab terhadap Negara dan Masyarakat, mengimplementasikan kinerja kerja dengan baik, tidak hanya semakin menambah pengetahuan tentang Hukum Pidana tetapi juga menambah keterampilan teknis pada setiap PPNS, meningkatkan kerjasama yang baik dengan para instansi dan pimpinan. (FOA)