Jakarta - Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Salahudin, SH melantik 19 PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kementerian Keuangan. Bertempat di Ruang Oemar Seno Adji Ditjen AHU Lt. 18 Gedung Ex Gedung Sentra Mulia, Jakarta pada tanggal 17 Desember 2015.
Dalam melaksanakan tugasnya penyidik pegawai negeri sipil dengan penyidik polri memiliki wewenang yang sama yang telah di atur dalam undang-undang namun PPNS dengan penyidik polri memiliki perbedaan dari segi pelaksanaan perananya dimana dalam hal pelaksanaan perananya PPNS harus memperhatikan proses dalam administrasi penyidikan (mindik) karena tanpa administrasi penyidikan yang tepat, tertib dan akurat maka berkas perkara tidak akan sempurna. Menggigat kesempurnaan dari berkas perkara merupakan indikator keberhasilan penyidik pegawai negeri sipil.
Dalam sambutannya Salahudin mengamanatkan kepada PPNS Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (FOA)