Jakarta, 19 Januari 2016 - Kunjungan Kuliah kerja lapangan (KKL) Universitas Islam Sultan Agung (UNISULA) Semarang pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Ham RI (19/1) yang bertempat di Ruang Oemar Seno Adji Lt. 18 Gd. Ditjen AHU dengan tema pentingnya Administrasi Hukum Umum diseluruh wilayah Indonesia.
Kebutuhan akan profesi notaris di Republik ini masih sangat tinggi. Hal ini dituturkan oleh Direktur Perdata Administrasi Hukum Umum Daulat Pandopatan Silitonga, SH., M.Hum. Beliau menyatakan bahwa lulusan dari program sarjana maupun Magister hukum yang ingin menjadi notaris harus memenuhi beberapa persyaratan dan harus siap berurusan dengan hukum perdata. “Indonesia masih butuh banyak notaris yang tersebar diseluruh provinsi. Menjadi notaris di masa sekarang harus bisa dan mengerti dunia informatika dan internet”, ucapnya.
Sementara itu, perpindahan dan cuti notaris diurus secara perdata. Melalui Majelis Pengawas Notaris, pengaduan masyarakat diterima dan diproses melalui Majelis Pengawas Notaris dan juga penegak hukum akan mendapatkan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Notaris terkait apakah notaris bersangkutan dapat diperiksa atau tidak oleh penegak hukum.
Selain itu, Dr. H. Jawade Hafidz, SH., MH perwakilan dari (UNISULA) Semarang menambahkan, bahwa seseorang yang ingin menjadi notaris harus mengetahui mekanisme ataupun proses dalam mengajukan permohonan untuk menjadi seorang notaris. “Selain itu, pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) mau tidak mau membuat para tenaga kerja profesional termasuk para notaris terus meningkatkan diri”, ujar H. Jawade. “MEA sudah tidak bisa dihindari. Nilai atau angka dalam sebuah sistem akademik pendidikan bukan lagi menjadi sebuah jaminan. Penyelenggara pendidikan di Indonesia yang dulunya berbasis kompetensi kini berbasis kerangka kualifikasi nasional Indonesia,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, jika tidak dibekali kapasitas yang yang memadai, kemungkinan terburuk adalah masyarakat kita hanya akan menjadi penonton. Sebagai salah satu contoh Malaysia telah mengenal istilah sertifikasi.”Sertifikasi ini menjadi bukti kalau seseorang telah layak menajadi notaris,” terangnya.
Untuk itu, mahasiswa UNISULA mampu memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk menjadi seorang notaris dan mampu bersaing secara sehat, harap H. Jawade.
Merujuk pada UU No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 30/2004 tentang Jabatan Notaris, menurut Andi Yulia Hertati selaku Kepala Seksi Pengangkatan dan Perpindahan Notaris, menjelaskan bahwa proses pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Ham. “Dan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan, pemberhentian dan masa jabatan notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 25 Tahun 2014” terang Andi Yulia.
Untuk mendukung semua itu, pemerintah melalui instansi terkait telah membuka pelayanan AHU Online sejak 25 Maret 2014. Layanan online ini diharapkan dapat mempermudah pengangkatan, perpindahan, pembuatan sertifikat cuti notaris, aktivasi akun notaris dan sebagainya. Melalui AHU online notaris tidak perlu datang ke kantor AHU, karena pengecekan dapat diakses melalui AHU online www.ahu.go.id (LK)