Dalam rangka memberikan pelayanan secara online, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 5 tahun 2016, dalam mengajukan permohonan pengangkatan PPNS sudah secara online.
Jakarta- Dalam rangka memberikan pelayanan secara online, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 5 tahun 2016,dalam mengajukan permohonan pengangkatan PPNS sudah secara online. Ditjen AHU mengadakan sosialisasi sistem aplikasi permohonan dan penyelesaian PPNS yang dilaksanakan pada hari, Rabu (27/01) di ruang rapat Oemar Seno Adji, lantai 18 digedung Ditjen AHU.
Acara sosialisasi sistem aplikasi permohonan dan penyelesaian PPNS secara online dibuka oleh Sekretaris Ditjen AHU Dr. Freddy Harris, yang dihadiri oleh Direktur Pidana Salahudin, SH, Kasubdit PPNS Mohamad Fajar, SH.,MH, Kasi bimbingan dan evaluasi PPNS Ibu Etty Nuryani Mantin, SH.,MH, para pejabat eselon III dan eselon IV dilingkungan Ditjen AHU serta para undangan PPNS dari instansi lain. Menurut Dr. Freddy Harris sistem online PPNS dapat dikelola dengan baik dan propersional. Dengan adanya Peraturan Menteri No. 5 tahun 2016, “bahwa dalam 2 tahun sekali PPNS dimutasi untuk pengurusannya tidak memakan waktu banyak dan tidak harus bolak- balik” ungkap Freddy Harris.
Kemajuan yang ditingkatkan oleh Ditjen AHU dalam sistem aplikasi online PPNS ini untuk memberikan informasi yang pensiun dan yang dimutasi dan memberikan kemudahan-kemudahan bagi PPNS.
Direktur Pidana Bapak Salahudin, SH menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU menurut Peraturan Menteri No. 5 tahun 2016 sistem aplikasi permohonan dan penyelesaian PPNS secara online tujuannya untuk mempercepat dan memudahkan dalam kinerja tugas Ditjen AHU maupun Ditjen Imigrasi serta kinerja pelayanan masyarakat lainnya. Mampu dilakukan juga dengan jarak jauh dan dapat diproses dalam waktu yang singkat, hal ini juga memberikan kemudahan bagi organisasi, struktur organisasi dan meningkatkan kepuasan pelayanan publik. Pelayanan sistem online PPNS juga mengatasi komplain yang nanti akan ditanggapi dan akan segera disempurnakan, ujar Bapak Salahudin.
AHU online bekerja sama dengan PT. Docotel untuk menyiapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 5 tahun 2016 dan rancangan teknologi (tim IT docotel). Aplikasi PPNS online pengajuannya tidak lagi dilakukan secara manual yang memakan waktu yang panjang dan mengumpulkan berkas data, untuk proses pengajuan saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Pihak Docotel memberikan pengarahan secara langsung kepada peserta sosialisasi sistem online PPNS. Layanan sistem online PPNS memakan waktu 5 hari proses kerja, data yang telah dimasukan dan sudah diverifikasi baru mulai diproses karena adanya jaringan yang lemah sehingga terjadinya trobel pada penguplotan data. Proses ini untuk antisipasi adanya gangguan yang tidak diharapkan seperti halnya pemadaman listrik dan jaringan internet yang bisa putus karena cuaca jadi butuh waktu beberapa hari untuk prosesnya” ungkap Bapak Salahudin.
Dengan menggunakan sistem Aplikasi Online PPNS diharapkan nantinya secara teknisi dapat membantu pelayanan publik dan memberikan informasi serta mempercepat proses pengajuan PPNS berbasis online (MS)