Jakarta, 28 Januari 2016 – Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly melakukan press conference terkait pengesahan Partai Golongan Karya. Sebelumnya Menkumham telah melakukan rapat beserta pihak-pihak yang berkompeten dalam menelaah dan menganalisis tindaklanjut Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golongan Karya, dengan pembahasan terhadap:
- Keputusan Menkumham No. M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golongan Karya;
- Bahwa Surat Keputusan Menkumham tersebut, mengakibatkan terjadinya kekosongan kepengurusan dalam Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kementerian Hukum dan HAM RI wajib menegaskan asas kepastian hukum dan kepentingan umum;
- Kekosongan kepengurusan dalam Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan;
- Merespon dinamika yang berkembang dalam upaya penyelesaian permasalahan kepengurusan Partai Golkar perlu diterbitkan keputusan yang legal dan sah untuk melaksanakan Munas/Munaslub sesuai dengan AD/ART Partai Golongan Karya.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Menkumham memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009 – 2015.
2. Mengesahkan kembali Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional Riau Tahun 2009 dengan masa bakti 6 (enam) bulan.
3. Kepengurusan yang disahkan kembali dengan surat keputusan ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa sesuai dengan AD / ART Partai Golongan Karya yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan. (noe)