Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2016

oleh Admin Humas

Pengesahan Kembali Partai GOLKAR Yang Demokratis, Rekonsiliatif Dan Berkeadilan

Pengesahan Kembali Partai GOLKAR Yang Demokratis, Rekonsiliatif Dan Berkeadilan

Menkumham mengesahkan kembali Partai Golongan Karya yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan

Jakarta, 28 Januari 2016 – Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly melakukan press conference terkait pengesahan Partai Golongan Karya. Sebelumnya Menkumham telah melakukan rapat beserta pihak-pihak yang berkompeten dalam menelaah dan menganalisis tindaklanjut Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golongan Karya, dengan pembahasan terhadap:

 

-  Keputusan Menkumham No. M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golongan Karya;

-     Bahwa Surat Keputusan Menkumham tersebut, mengakibatkan terjadinya kekosongan kepengurusan dalam Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;

-      Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kementerian Hukum dan HAM RI wajib menegaskan asas kepastian hukum dan kepentingan umum;

-          Kekosongan kepengurusan dalam Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan;

-      Merespon dinamika yang berkembang dalam upaya penyelesaian permasalahan kepengurusan Partai Golkar perlu diterbitkan keputusan yang legal dan sah untuk melaksanakan Munas/Munaslub sesuai dengan AD/ART Partai Golongan Karya.

 

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Menkumham memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1.   Mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009 – 2015.

2.    Mengesahkan kembali Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional Riau Tahun 2009 dengan masa bakti 6 (enam) bulan.

3. Kepengurusan yang disahkan kembali dengan surat keputusan ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa sesuai dengan AD / ART Partai Golongan Karya yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan. (noe)