Diterbitkan Tanggal: 18-Feb-2016

oleh Admin Humas

Pengesahan Kembali DPP PPP Muktamar Bandung

Pengesahan Kembali DPP PPP Muktamar Bandung

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly melakukan press conference terkait pengesahan kembali susunan personalia dewan pimpinan pusat PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly melakukan press conference terkait pengesahan kembali susunan personalia dewan pimpinan pusat PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011. Dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Rabu (17/2) Menteri Hukum dan HAM mengemukakan telah melakukan rapat beserta pihak-pihak yang berkompenten dalam menelaah dan menganalisis tindaklanjut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, Tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan sebagai tindak lanjut atas Putusan Kasasi Nomor: 504K/TUN/2015, Tanggal 20 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sebelum Menteri Hukum dan HAM mengambil keputusan, maka terlebih dahulu dilakukan pembahasan terhadap:

-          Konsekuensi logis akibat dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 Tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan pembangunan;

-          Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut di atas, mengakibatkan terjadinya kekosongan kepengurusan dalam Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan;

-          Sebagai tindak lanjut atas permohonan Pengesahan berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015 Tanggal 2 November 2015, Kementrian Hukum dan HAM telah menindaklanjuti dengan mengirim Surat Nomor: AHU.4.AH.11.01-53 Tanggal 31 Desember 2015. Dalam surat tersebut, telah dimintakan beberapa persyaratan sesuai ketentuan yang ada. Namun syarat-syarat dimaksud, tidak dapat dipenuhi oleh pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

-          Pemerintah telah berupaya melakukan rekonsiliasi terhadap para pihak yang berselisih, namun tetap tidak dicapai kesepakatan. Pemerintah juga telah mendengarkan masukan para sesepuh, senior, dan tokok-tokoh PPP, serta Para Deklarator PPP. Mereka pada  dasarnya meminta dilakukan penyelesaian lewat jalur Muktamar;

-          Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kementrian Hukum dan HAM RI wajib menegakan asas kepastian hukum dan kepentingan umum.

-          Dengan terjadinya kekosongan kepengurusan dalam Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, maka diperlukan adanya Muktamar/Muktamar Luar Biasa sesuai dengan AD/ART Partai Persatuan Pembangunan yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan;

-          Merespon dinamika yang berkembang dalam upaya penyelesaian permasalahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan perlu diterbitkan keputusan yang legal dan sah untuk melaksanakan Muktamar/Muktamar Luar Biasa sesuai dengan AD/ART Partai Persatuan Pembangunan.

Berdasarkan hasil pembahasan, Menteri Hukum dan HAM memutuskan hal-hal sebagai berikut:

-          Mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012, Tanggal 4 September 2012, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2011-2015;

-          Mengesahkan kembali Susunan komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar Bandung Tahun 2011 dengan masa bakti 6 (enam) bulan;

-          Kepungurusan yang disahkan kembali dengan Surat Keputusan ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Muktamar/Muktamar luar Biasa sesuai dengan AD/ART Partai Persatuan Pembangunan yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan (LK)