Diterbitkan Tanggal: 15-Sep-2015

oleh Admin Humas

Hasil Evaluasi AKIP

Hasil Evaluasi AKIP

Untuk tertibnya administrasi baik dalam kegiatan harian, perjalan dinas, anggaran dan keuangan, serta pelaporan, maka hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengukuran peningkatan kinerja yaitu: Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Internal dan Pencapaian Sasaran, yang disampaikan Freddy Harris dalam pengarahan Sekretaris Ditjen AHU kepada seluruh pejabat eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang bertempat di Ruang Oemar Seno Adji (15/09).

Jakarta, 15 September 2015 – Evaluasi AKIP merupakan alat dalam rangka peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, evaluasi AKIP diperlukan bagi setiap instansi pemerintah dalam rangka mempertanggungjawabkan kinerjanya sebagaimana dalam perencanaan organisasi.

 

Untuk tertibnya administrasi baik dalam kegiatan harian, perjalan dinas, anggaran dan keuangan, serta pelaporan, maka hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengukuran peningkatan kinerja yaitu: Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Internal dan Pencapaian Sasaran, yang disampaikan  Freddy Harris dalam pengarahan Sekretaris Ditjen AHU kepada seluruh pejabat eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang bertempat di Ruang Oemar Seno Adji (15/09).

 

Evaluasi AKIP ini pada dasarnya dilakukan dengan tujuan :

-          Mengidentifikasi berbagai kelemahan dalam penerapan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan instansi pemerintah;

-          Memberikan saran perbaikan atau rekomendasi untuk meningkatkan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi pemerintah;

-          Menyusun pemeringkatan hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah.

 

Dan Hasil Evaluasi AKIP Ditjen AHU 68,84 dengan predikat B (Baik, yaitu akuntabilitas kinerja baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, perlu sedikit perbaikan system dan perlu banyak berfokus perbaikan soft system). Pada Ditjen AHU terdapat salah satu permasalahan yaitu evaluasi internal yang dilakukan masih sebatas pelaksanaan program/kegiatan serta penyerapan anggaran. Serta LAKIP belum menyajikan capaian IKU dan tidak terdapat data perbandingan capaian tahun-tahun sebelumnya.

 

Freddy Haris juga menekankan bahwa untuk setiap kegiatan baik kegiatan harian, perjalanan dinas, keuangan dan pelaporan dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib, baik tertib administrasi maupun laporan dan pertanggungjawabannya. Serta dalam pembuatan laporan harus terinci, maksud dan tujuan kegiatan, peserta serta hambatan dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan. “Untuk itu lebih baik dikoordinasikan terlebih dahulu ke bagian Keuangan dan P2. Dan dapat memberikan solusi yang terbaik atas segala persoalan pada internal Ditjen AHU”, himbau Freddy.

 

Bahwa Inspektorat Jenderal dan Kementerian PAN RB akan melakukan pengawasan pada Ditjen AHU terkait 8 area perubahan Reformasi Birokrasi tutup Freddy. (noe)