Diterbitkan Tanggal: 15-Oct-2015
oleh Admin Humas
Semiloka Grasi Sebagai Mekanisme Penanggulangan Overkapasitas Pada LP dan Rutan seluruh Indonesia
keynote speaker Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan maupun pemaparan masing-masing oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Wayan Kusmiantha Dusak, Inspektur Jenderal dan Plt Jenderal Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud, Kepala Badan Narkotika Nasional yang diwakili oleh Ibu Asnah Hutagalung dan para narasumber pada intinya menyebutkan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, jumlah terbanyak adalah warga binaan kasus narkotika.
Medan, 12-14 Oktober 2015. Berdasarkan hasilnya mulai dari pembukaan atau keynote speaker Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan maupun pemaparan masing-masing oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Wayan Kusmiantha Dusak, Inspektur Jenderal dan Plt Jenderal Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud, Kepala Badan Narkotika Nasional yang diwakili oleh Ibu Asnah Hutagalung dan para narasumber pada intinya menyebutkan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, jumlah terbanyak adalah warga binaan kasus narkotika.
Solusi yang ditawarkan sebenarnya beragam, misalnya dengan remisi, asimilasi sampai pembangunan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan baru namun tanggapan masyarakat kita tentu akan menjadi kontra terhadap hal-hal ini. Jalan yang terbaik tentunya melalui permohonan maaf kepada Presiden melalui permohonan grasi yang merupakan kewenangan atau hak prerogatif Presiden melalui tata cara sesuai dengan peraturan perundangan tentang grasi yaitu UU No 22 Tahun 2002 dan UU No 5 Tahun 2010 tentang Grasi.