Jakarta, 21 Oktober 2015 - Dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengunjungi Pusat Pelayanan Hukum Terpadu DITJEN AHU, dalam kunjunganya beliau melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan, survei bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, survei dilakukan dengan cara penyebaran kuesioner kepada masyarakat pengguna layanan di DITJEN AHU.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berpesan bahwa "Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu dilakukan secara berkelanjutan sebagai dasar peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik serta kemungkinan replikasi inovasi pelayanan publik" (FOA)