Bogor, 31 Oktober 2015 – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan Bimtek Pengadaan Barang / Jasa Tentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, rancangan kontrak dan dokumen pengadaan. Bertempat di Grand Ussu Hotel & Covention pada 30-1 November 2015 dan dibuka oleh Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU Tohap Hutabarat, S.Sos
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta realisasi anggaran terkait anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun 2015.
Dipimpin oleh Bapak Achmad Zikrullah (AZIK) sebagai narasumber, beliau menyampaikan materi terkait proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Peran Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam mendorong pencapaian Prinsip-prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa (efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel) sangat menentukan. Dalam banyak hal, spesifikasi dan HPS juga berperan penting dalam membantu promosi dan mendorong penggunaan produk Indonesia.
Untuk mencapai pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan spesifikasi dan HPS yang memiliki karakteristik tertentu. Adapun spesifikasi barang/jasa yang di maksud yaitu : tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat lokasi. (FOA)