Diterbitkan Tanggal: 05-Nov-2015

oleh Admin Humas

SEMILOKA Mekanisme Penanggualangan Over Kapasitas LAPAS dan RUTAN

SEMILOKA Mekanisme Penanggualangan Over Kapasitas LAPAS dan RUTAN

Semarang - Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Semiloka yang bertajuk Grasi Sebagai Mekanisme Penanggulangan Over Kapasitas pada Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara seluruh Indonesia. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I Bambang Rantam Sariwanto, 3 November 2015 di Hotel Grand Candi, Semarang – Jawa Tengah.
Semarang - Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Semiloka yang bertajuk Grasi Sebagai Mekanisme Penanggulangan Over Kapasitas pada Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara seluruh Indonesia. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I Bambang Rantam Sariwanto, 3 November 2015 di Hotel Grand Candi, Semarang – Jawa Tengah.

Kegiatan yang melibatkan 150 orang peserta ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Jateng Bambang Sumardiono, Kepala Kantor Wilayah DIY Pramono, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Budi Sulaksana, Kepala Divisi Administrasi Iwan Kurniawan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yuspahruddin BH, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Heriyanto, Kepala UPT Pemasyarakatan Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur serta Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Ma’mun, Kepala Balitbang HAM Y.Ambeg Paramarta, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional RI Brigjen Pol.Ida Utari P, dan Dirjen HAM Mu’alimin Abdi sebagai narasumber.

Dalam sambutannya Bambang Rantam menegaskan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah sebagai langkah penanggulangan permasalahan Over Crowded yang ada di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), atas dampak banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba yang diselesaikan melalui jalur hukum. “Salah satu upaya kebijakan pemerintah adalah dengan memberikan grasi oleh presiden kepada warga binaan yang dalam hal ini sebagai korban penyalahgunaan”, ungkap Bambang.

Kemenkumham R.I yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Pidana Ditjen AHU, bertekad untuk mewujudkan negara hadir ditengah-tengah masyarakatnya, melalui upaya membentuk Tim Asesmen Terpadu bersama BNN dan kepolisian, guna mengkaji dan memberikan grasi kepada kasus narkotika yang tentunya sesuai dengan kriteria dan telah melewati tahapan rehabilitasi terlebih dahulu.

LAPAS dan RUTAN merupakan pasar potensial masuknya peredaran gelap narkotika, oleh karenanya dengan adanya kegiatan semiloka ini diharapkan mampu menjadi wadah tukar informasi terkait dengan adanya peredaran tersebut. Oleh sebab itu sebagai bangsa yang berintegritas harus terus berupaya  untuk memberantas perkembangan jaringan Narkotika di dalam lingkungan LAPAS dan RUTAN, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi setiap warga yang menjalankan hukuman.

Kegiatan semiloka ini ditutup secara resmi oleh Dirjen HAM Mu’alimin Abdi mengatakan bahwa agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan seluruh jajarannya akan meningkatkan kinerja yang lebih baik dimasa-masa mendatang serta meningkatkan tidak hanya pengetahuan dan wawasan terkait hukum namun juga keterampilan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan yang dilandasi oleh nilai-nilai Profesional, Akuntabilitas, Sinergi, Transparan, Dan Inovatif (PASTI).(nda)