Diterbitkan Tanggal: 10-Nov-2015

oleh Admin Humas

Kompetisi Pelayanan Publik Peradilan 2015

Kompetisi Pelayanan Publik Peradilan 2015

MA Merasa perlu mengapresiasi dan mendorong budaya berinovasi yang menasional demi terciptanya peningkatan kualitas pelayanan publik di pengadilan, agar lebih cepat, lebih sederhana dan berbiaya ringan. MA sebagai penyelenggara kompetisi inovasi pelayanan publik peradilan 2015 mengharapkan menjadi salah satu upaya untuk memicu semangat pembaruan dan berinovasi yang berkelanjutan dari tiap-tiap pengadilan.
Jakarta, 9 Nopember 2015. MA Merasa perlu mengapresiasi dan mendorong budaya berinovasi yang menasional demi terciptanya peningkatan kualitas pelayanan publik di pengadilan, agar lebih cepat, lebih sederhana dan berbiaya ringan. MA sebagai penyelenggara kompetisi inovasi pelayanan publik peradilan 2015 mengharapkan menjadi salah satu upaya untuk memicu semangat pembaruan dan berinovasi yang berkelanjutan dari tiap-tiap pengadilan.
 
Kunjungan peserta kompetisi inovasi pelayanan publik peradilan 2015 di adakan di lantai 18, Gedung Sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM Ditjen AHU, dibuka oleh Plt Dirjen AHU Aidir Amin Daud. Peserta merupakan pemenang 10 inovasi terbaik, masing-masing pengadilan tingkat satu yang menjadi pemenang akan mengirimkan 2 (dua) orang perwakilan untuk mengikuti rangkaian acara puncak kompetisi inovasi pelayanan publik peradilan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan oleh MA. Rombongan dari MA di wakili oleh M. Fauzan selaku direktur pembinaan tenaga teknis peradilan agama. Dalam sambutannya M. Fauzan memberikan apresiasi kepada Ditjen AHU yang telah memperoleh penghargaan dari Menpan RI terkait dengan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015.
 
Freddy Harris memaparkan materi pendaftaran jaminan fidusia secara online, tujuan fidusia online adalah memberikan pelayanan jasa hukum pendaftaran jaminan fidusia kepada masyarakat dengan pelayanan tanpa pungli, mudah, cepat, tepat, transparan dan berintegritas. Kelebihan sistem fidusia online, pemohon tidak perlu datang ke KPF, pemohon tidak perlu mengambil dan mengisi formulir, pemohon tidak perlu membawa berkas dokumen terkait pendaftara fidusia, pemohon dapat mengajukan permohonan jaminan fidusia dari mana saja dengan hanya membuka website pendaftaran jaminan fidusia dalam waktu 7 menit, menghilangkan praktek pungli.
  
Diakhir paparannya Freddy Harris menyampaikan bahwa perubahan dapat meningkatkan pelayanan publik, dapat meningkatkan pendapatan negara dan akhirnya dapat dinikmati oleh pegawai.