Diterbitkan Tanggal: 07-Apr-2016

oleh Admin Humas

Kemudahan Berusaha, Bandung Juaranya!!

Kemudahan Berusaha, Bandung Juaranya!!

Bandung- Mengusung tema Mudahnya Berusaha di Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengadakan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pendaftaran PT, Fidusia, AHU online dan indikator pembayaran pajak yang telah dilakukan secara online.

Bandung- Mengusung tema Mudahnya Berusaha di Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengadakan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pendaftaran PT, Fidusia, AHU online dan indikator pembayaran pajak yang telah dilakukan secara online.

Sosialisasi yang telah dilangsungkan di 3 kota ini dibuka secara resmi oleh Ir. Johno Supriyanto, M.Hum dan dihadiri oleh 324 peserta. Johno menyampaikan, saat ini pemerintah tengah berupaya keras untuk meningkatkan perekonomian demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Kerja keras tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai salah satu elemen penting untuk memberikan kepastian hukum termasuk dalam sektor perekonomian sesuai instruksi Presiden Indonesia yang menginginkan agar Indonesia memperoleh ranking 40 besar dalam kemudahan berusaha.

Dilain pihak, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memberikan fasilitas kemudahan berusaha secara online. Direktur Perdata, Daulat P. Silitonga dalam arahannya mengatakan, kemudahan berusaha memberikan kesempatan kepada masyarakat Bandung khususnya masyarakat Indonesia pada umum yang memiliki usaha-usaha berkembang untuk bisa membuat PT secara online.

Selain itu, jaminan perlindungan terhadap kredit yang sudah didaftarkan ke fidusia melalui notaris akan mendapatkan jaminan hukum kuat. Kepala Perizinan Kota Bandung, Bambang menyampaikan, perizinan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui smartphone. Bambang menambahkan, waktu proses pelayanan perizinan yang sebelumnya memakan waktu 14 hari, saat ini dapat dilakukan selama 7 hari. Upaya ini dilakukan untuk usaha mikro dan kecil.

Aria Suyudi menambahkan, jaminan fidusia dapat digunakan oleh UKM untuk menjaminkan benda yang bergerak. Jaminan fidusia memberikan manfaat kepada masyarakat yang ingin menjaminkan barang bergeraknya untuk di fidusiakan. Barang yang dijaminkan tersebut masih dapat dipergunakan. Hanya saja, barang yang difidusiakan kepemilikannya dipindahkan dan boleh dijual belikan dengan ketentuan khusus yang telah disepakati. UU memberikan jaminan bahwa barang tersebut telah terjual maka hak prioritas dapat ditagih.

Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, akan memberikan pemahaman dan informasi kepada para pengusaha maupun calon-calon pengusaha maupun stakeholder lainnya, mengenai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam mendirikan suatu badan usaha khususnya Perseroan Terbatas(PT). Selanjutnya sosialisasi ini akan dilaksanakan di Semarang pada tanggal 14 April 2016(MS).