Tangerang (31/3/16) – Melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2016 mengabulkan permintaan Ekstradisi yang di ajukan oleh Pemerintah Amerika Serikat kepada seorang warga Singapura yang bernama Lim Yong Nam alias Steven Lim.
Lim adalah tersangka pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana yang merugikan Amerika Serikat yang meliputi antara lain, Permufakatan jahat yang merugikan Pemerintah AS ( Conspiracy to Defraud the United States by Dishonest Mean ), Penyelundupan ( Smuggling ), Ekspor barang-barang Ilegal ( Ilegal Export ), Percobaan Ekspor ( Attempted Export ), dan Keterangan Palsu ( False Statement ).
Permintaan ekstradisi ini di dasarkan pada United Nations Convention Against Transnational Organized Crime ( UNCTOC ) dan hubungan baik mengingat belum adanya perjanjian bilateral di bidang ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah AS. Dalam kerjasama hukum pemerintah AS pernah memfasilitasi pemulangan beberapa WNI yang melarikan diri ke AS untuk kembali ke Indonesia.
Lim Yong Nam ditangkap dan ditahan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam yang kemudian diserahkan kepada Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau ( Polda Kepri ) pada tanggal 23 Oktober 2014. Lim Yong Nam melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan gugatan Penyidik Polda Kepri. Namun pada akhirnya PN Batam menetapkan Lim Yong Nam dapat di ekstradisikan ke AS, dan memerintahkan agar Lim Yong Nam untuk ditahan sampai dengan proses ekstradisi dilaksanakan.
Dalam hal ini Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU, Kemenkumham RI yang di komandoi oleh Chayo Rahadian Muzhar bersinergi dengan lembaga-lembaga terkait untuk melaksanakan ekstradisi ini. Penyerahan yang dilakukan pada hari ini menunjukan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas Negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi, termasuk dengan Pemerintah AS. Pemerintah RI memastikan akan terus memenuhi kewajiban internasionalnya dalam kerjasama antar Negara. (sumber:Dit.OPHI)