Semarang-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kembali mengadakan Sosialisasi Layanam AHU online dalam semarak acara Kemudahan Berbisnis di Indonesia yang digelar di Semarang. Sosialisasi ini melibatkan lembaga pembiayaan, Notaris, UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Penanaman Modal Daerah Jawa Tengah, para pebisnis pemula, kerajinan kecil dan menengah yang terselenggara berkat kerjasama Ditjen AHU dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemkot Jawa Tengah Semarang.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya didunia usaha dalam memulai bisnis dengan pengesahan Permen No 7 Tahun 2016 tentang modal dasar Perseroan terbatas, dalam pasal 2 disebutkan modal perseroan terbatas tidak terbatas, diangka 50 juta untuk UMKM melainkam kesepakatan para pemegang saham. Hal ini didukung dengan layanan yang telah ada di Direktorat Jenderal AHU melalui website www.ahu.go.id. Melalui AHU Online ini-lah bisa mendirikan sebuah perusahaan, jaminan fidusia, pembayaran pajak hingga badan hukum perseroan terbatas dilakukan secara elektronik dan hanya butuh waktu 7 menit.
Pendirian perusahan dan pengesahan badan hukum perseroan terbatas ini didukung dengan pelaksanaan perizinan yang ada di Kota Semarang yakni dengan adanya surat izin usaha perindustrian dan tanda daftar perusahaan secara online atau siup. Kemudahan-kemudahan ini dilakukan guna mendukung peringkat Indonesia dalam mudahnya berbisnis di Indonesia (Ease of Doing Business).
Sebelumnya, kegiatan sosialisasi serupa telah dilaksanakan di Kota Bandung dan dihadiri kurang lebih 300 peserta (14/4). Tujuannya adalah untuk melakukan percepatan mudahnya berusaha memberikan informasi kepada masyarakat tentang kemudahan berusaha yang dapat dilakukan secara online, mudah dan cepat.
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum Rinto Hakim. Rinto Hakim menyampaikan untuk memberikan kemudahan berbisnis di Indonesia ini dilaksanakan di 7 daerah yang terpilih, sebelumnya telah dilakukan survei yang mana tingkat perekonomiannya tinggi adalah di sektor bidang usaha. Selain itu percepatan kemudahan berusaha ini sesuai intruksi Presiden RI yang menargetkan agar posisi Indonesia naik ke peringkat 40 dunia.
Untuk mendukung penuh percepatan ini, maka peran Teknologi Informasi sangat dibutuhkan. Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga menambahkan, Ditjen AHU mulai mengatur dengan memanfaatkan TI untuk memberikan kemudahan, pengesahan PT yang sistemnya hanya memakan waktu 7 menit (Berita MS/Foto Isma).