Pekanbaru – Peranan pemerintah dalam menanggapi kebakaran hutan sangatlah besar, terutama instansi-instansi terkait dalam hal memberikan kebijakan tentang hutan, yang bermula dari bencana tata ruang dan kelola daerah hutan. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, kebakaran hutan di Indonesia yang terus menerus terjadi dan mengundang banyak perhatian termasuk dunia internasional, tidak hanya bersumber dari bencana alam, tetapi juga berasal dari faktor kelalaian pihak-pihak tertentu, ataupun faktor kesengajaan untuk membuka lahan baru.
Oleh sebab itu, Direktorat Pidana Ditjen AHU yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham provinsi Riau mengadakan Seminar sehari yang bertajuk “Seminar Kebakaran Hutan dalam Perspektif Hukum Pidana” di hotel Grand Zuri, Pekanbaru (19/4/2016).
Acara yang dihadiri oleh Kanwil Prov.Riau, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan, Pemprov Riau, Polda Riau, Damkar, dan lapisan masyarakat umum, secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Prov.Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Parsaoran Simaibang.
Dalam sambutannya Simaibang mengatakan, kebakaran hutan dapat berupa bencana alam yang berdampak menjadi bencana nasional hingga internasional. “Pemerintah Indonesia wajib untuk terus mengupayakan perlindungan hutan, baik dari segi perencanaan, perlindungan, pencegahan, penanggulangan hingga tindak pidana tegas bagi pelaku kebakaran hutan”.
Hal lainnya juga ditambahkan oleh Direktur Pidana Ditjen AHU, dalam paparannya Salahudin menyampaikan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dalam menyikapi masalah kebakaran hutan tidak hanya menindak langsung tetapi juga memiliki wewenang khusus yang tidak hanya bersumber pada undang-undang organik.