Diterbitkan Tanggal: 22-Apr-2016

oleh Admin Humas

Diskusi Ditjen AHU dengan IFC untuk Kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Fidusia

Diskusi Ditjen AHU dengan IFC untuk Kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Fidusia

Jakarta – Persiapan Rapat Koordinasi Pelayanan Fidusia dengan Kanwil di Seluruh Indonesia dibuka oleh Daulat P. Silitonga Selaku Direktur Perdata (20/04). Daulat menyampaikan telah menerima surat dari IFC/World Bank (International Finance Corporation). Kerjasama dengan IFC mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha, antara lain dengan memanfaatkan IT.

Jakarta – Persiapan Rapat Koordinasi Pelayanan Fidusia dengan Kanwil di Seluruh Indonesia dibuka oleh Daulat P. Silitonga Selaku Direktur Perdata (20/04). Daulat menyampaikan telah menerima surat dari IFC/World Bank (International Finance Corporation). Kerjasama dengan IFC mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha, antara lain dengan memanfaatkan IT.

Sebelum memanfaatkan IT, pada saat proses palayanan manual banyak hal menjadi tidak efisien dan tidak efektif, serta tidak sesuai dengan prinsip One Day Service. Kerjasama dengan IFC membawa perkembangan positif terkait pelayanan fidusia ke masyarakat. Pandangan dari IFC memberi kemajuan layanan pada direktorat perdata. Selain itu, penyempurnaan peraturan yang berlaku banyak menerima masukan dari IFC yang telah diolah.

“Ketika memutuskan menggunakan IT, kami perlu melihat dampak positifnya. Koordinasi dengan IFC semakin meyakinkan kami dengan penggunaan IT. Peningkatan Pendapatan Negara ketika menggunakan IT merupakan salah satu hal positif di dalamnya karena ada kaitannya dengan IFC,” Ungkapnya.

Daulat juga menjelaskan program ke depan yang akan dilakukan bersama IFC antara lain adalah perumusan kerangka hukum, melakukan berbagai inovasi baru dalam rangka penyederhanaan layanan, perkembangan lebih lanjut hubungi Direktorat Perdata dengan lembaga yang terkait, dan perpanjangan nota kesepahaman Direktorat Jenderal AHU dengan IFC.

Selain itu, Tony dari Pihak IFC memaparkan banyak hal yang masih perlu dilakukan. Dalam pembuatan peraturan sebaiknya dilakukan kajian-kajian terlebih dahulu. “Saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu dan paham akan kerja dari pendaftaran fidusia online, minimal usaha kecil, dan masyarakat lainnya yang dapat disebut sebagai kreditur menjadi lebih banyak tahu dan paham akan fitur-fiturnya,” tuturnya.

Publik perlu dijelaskan bagaimana sistem kerjanya sehingga tidak ada asumsi-asumsi yang salah beredar ditengah masyarakat. Diharapkan masyarakat lebih banyak paham akan manfaat dibandingkan sistem dan tata caranya.