Diterbitkan Tanggal: 28-Apr-2016

oleh Admin Humas

MUDAHNYA BERBISNIS DI INDONESIA, JOGJA ISTIMEWA!

MUDAHNYA BERBISNIS DI INDONESIA, JOGJA ISTIMEWA!

Yogyakarta - Pengenalan pelayanan hukum di AHU dipaparkan oleh Daulat Pandopatan Silitonga, SH., M.Hum selaku Direktur Perdata dalam talkshow “Mudahnya Berbisnis di Indonesia”. Dalam paparannya, Daulat mengatakan, pendaftaran pendirian PT hingga pengangkatan dan pemberhentian notaris segala informasi bisa didapatkan melalui online. Ditjen AHU pun terus meningkatkan kualitas IT.

Yogyakarta - Pengenalan pelayanan hukum di AHU dipaparkan oleh Daulat Pandopatan Silitonga, SH., M.Hum selaku Direktur Perdata  dalam talkshow “Mudahnya Berbisnis di Indonesia”. Dalam paparannya, Daulat mengatakan, pendaftaran pendirian PT hingga pengangkatan dan pemberhentian notaris segala informasi bisa didapatkan melalui online. Ditjen AHU pun terus meningkatkan kualitas IT. Sementara itu, Dodit Sugeng Murdowo mengatakan, dinas perijinan dibentuk karena terdapat kepastian pembayaran dan proses, dan semua perijinan diproses secara online untuk mempermudah dan mempercepat waktu serta memudahkan pemohon dan target 2017 proses perijinan hanya memakan waktu 3 jam. Hal senada juga diungkap oleh Darsono, SH. Untuk melakukan investasi, pemerintah kota berusaha mempermudah proses perizinan. “Dalam mendukung MEA, pemkot mengeluarkan regulasi dengan berupaya untuk melakukan percepatan pelayanan baik secara parallel maupun secara online,” ungkapnya.

 

Sri Endang Novitasari dan BKPM mengatakan, tugas untuk mengatur regulasi dan iklim usaha terkait penanaman modal di Indonesia baik dari luar negeri maupun dalam negeri termasuk UKM. BKPM telah berkolaborasi dengan semua K/L yang terkait untuk melakukan kemudahan untuk berusaha di suatu negara, salah satunya dengan Kementrian Hukum dan HAM RI. Kawasan industry mendapatkan pelayanan khusus yaitu tanpa terlebih dahulu mengurus perizinan terkait.

 

Ditjen KI yang mengurusi kekayaan intelektual yang mana masih dibawah Kemenkumham sudah memiliki program pendaftaran hak kekayaan intelektual gratis pada periode tertentu. Menurut Direktur Perdata, ini merupakan kebijakan baru dimana meniadakan syarat 50juta untuk pendaftaran UKM yang berbadan hukum. “Ini akan mempermudah UKM agar menjadi badan hukum. Mengecek nama PT atau CV pun bisa secara online,” tuturnya.

 

Dia melanjutkan, ormas yang menerima hibah memang harus berbadan hukum, dan proses pengurusannya di Kanwil Kemenkumham daerah setempat. Pemkot Yogya telah mengeluarkan regulasi pemberian izin tahun 2016 tentang pemberian wewenang kepada kecamatan untuk mengeluarkan izin dan hanya memakan waktu proses selama dua hari. Akan tetapi, hanya melayani kategori UMKM yaitu dimana modal dibawah 50juta dan laba dibawah 300juta/tahun.

 

Untuk menunjang peringkat 40 yang ditunjuk sebagai coordinator adalah BKPM. Kementrian Hukum dan HAM telah menunjang program ini dengan menghapus syarat 50 juta untuk mendirikan badan hukum. Kemenkumham juga membuat regulasi terbaru tentang kepailitan khususnya mengatur tentang fee curator. BKPM sebagai koordinator dalam program presiden tersebut segera berkoordinasi dengan K/L yang terkait sesuai dengan survey yang dilakukan oleh world bank sebagai indicator penilaian.