Diterbitkan Tanggal: 18-May-2016

oleh Admin Humas

KUNJUNGAN MAHASISWA MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS INDONESIA

KUNJUNGAN MAHASISWA MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS INDONESIA

Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mendapatkan kunjungan mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Indonesia di Ruang Rapat Oemar Seno Adji. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris secara langsung menerima kunjungan para mahasiswa tersebut didampingi oleh Maftuh selaku Kepala Subdit Badan Hukum, Hadaris Samulia Has selaku Kepala Seksi Perseroan Tertutup, Sucipto selaku Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha memberikan pemahaman kepada para mahasiswa yang kelak akan menjadi calon notaris.

Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mendapatkan kunjungan mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Indonesia di Ruang Rapat Oemar Seno Adji. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris secara langsung menerima kunjungan para mahasiswa tersebut didampingi oleh Maftuh selaku Kepala Subdit Badan Hukum, Hadaris Samulia Has selaku Kepala Seksi Perseroan Tertutup, Sucipto selaku Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha memberikan pemahaman kepada para mahasiswa yang kelak akan menjadi calon notaris.

Pemahaman yang diberikan kepada para calon notaris adalah mengenai pendaftaran notaris, jaminan fidusia, dan perseroan terbatas yang dapat diakses secara online melalui website AHU Online dalam rangka memperbaiki pelayanan publik agar terbebas dari pungutan liar (pungli) dan sebagai bentuk transparansi jargon Kami PASTI sehingga memperoleh penghargaan sebagai pelayanan publik terbaik.

Dalam penjelasannya Freddy Harris juga menegaskan bahwa untuk pendaftaran notaris perlu diperhatikan kelengkapan berkasnya. “Terdapat ketentuan jika berkas yang dikirim saat pendaftaran belum lengkap, maka dalam jangka waktu 14 hari akan dikirim surat atau email untuk melengkapi berkas tersebut. Apabila lewat dari 14 hari sejak email diterima berkas masih belum dikirim juga, maka calon notaris akan diblokir selama 6 bulan. Serta jika pengisian data dengan berkas fisik tidak sesuai atau terdapat pemalsuan, maka calon notaris akan diblokir selama 1 tahun dan baru diperbolehkan mendaftar kembali setelah lewat dari 1 tahun. Seorang notaris harus jujur dari awal ia mendaftarkan dirinya,” ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, calon notaris dapat mendaftarkan diri dengan persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter dan psikiater dan telah magang selama 2 tahun setelah lulus pendidikan magister kenotariatan. Selain itu, calon notaris tidak berstatus sebagai pegawai negeri maupun jabatan publik lainnya yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris, serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (IU)