Diterbitkan Tanggal: 25-May-2016

oleh Admin Humas

Pembukaan Pendaftaran Parpol Baru Menjadi Badan Hukum 2016

Pembukaan Pendaftaran Parpol Baru Menjadi Badan Hukum 2016

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meresmikan pembukaan pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum (24/5) dalam Talk Show yang bertemakan “Redesain Kelembagaan dan Profesionalisme Partai Politik Menuju Sistem Kepartaian yang Efektif dan Demokratis”.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meresmikan pembukaan pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum (24/5) dalam Talk Show yang bertemakan “Redesain Kelembagaan dan Profesionalisme Partai Politik Menuju Sistem Kepartaian yang Efektif dan Demokratis”.

“Saya mengundang Partai Politik yang belum berbadan hukum untuk mendaftar, dimulai tanggal 24 Mei sampai dengan 29 Juli 2016. Pendaftaran ditujukan kepada Menkumham dengan melampirkan dokumen verifikasi sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai politik”, ungkap Menkumham.

Berdasarkan pasal 51 ayat 1a Undang-Undang nomor 2 Tahun 2011 tantang Partai politik yang diubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa paling lambat dilakukan 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pada pemilihan umum. Oleh karena itu jika dihitung mundur maka paling lambat harus dilakukan verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap partai politik mengingat Pemilihan umum yang akan diselenggarakan tahun 2019.

Peresmian tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Ashidiqie, Komisioner KPU Ida budhiati, Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie, dan Ketua Umum Partai Islam Damai Aman Rhoma Irama.

Dalam acara tersebut terdapat dua agenda besar dalam tahapan verifikasi partai politik yaitu verifikasi Administrasi dan verifikasi faktual yang selanjutnya disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapka oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 37 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta pergantian kepengurusan Partai Politik. (Nda)