Diterbitkan Tanggal: 15-Mar-2016
oleh Admin Humas
Mudahnya Berbisnis di Indonesia
Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini secara bersama mensosialisasikan reformasi peningkatan pelayanan publik di bidang pendaftaran dan perizinan usaha yang telah terselenggara dalam rangka peningkatan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Jakarta, 15 Maret 2016 Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini secara bersama mensosialisasikan reformasi peningkatan pelayanan publik di bidang pendaftaran dan perizinan usaha yang telah terselenggara dalam rangka peningkatan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Perbaikan iklim usaha merupakan prioritas terdepan Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor swasta di Indonesia serta meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain. Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar seluruh jajaran pemerintah di tingkat nasional dan daerah melakukan terobosan dan perbaikan untuk menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat, cepat dan tidak berbelit dalam rangka perbaikan iklim investasi dan perbaikan berusaha di Indonesia. Instruksi inilah yang kemudian diimplementasikan secara nyata oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Peningkatan layanan publik melalui pemutakhiran Portal AHU online telah mengubah secara revolusioner cara Ditjen AHU memberikan pelayanan publik. Saat ini, pemohon dapat mengakses layanan badan hukum dan pendaftaran jaminan fidusia kapanpun dan dimana pun untuk dirampungkan dalam hitungan menit”, ujar Freddy Harris, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Dan upaya perbaikan kami tidak akan berhenti disini, kami akan terus melakukan peningkatan kemudahan layanan publik tanpa menutup kemungkinan bekerjasama dengan pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.”
Langkah peningkatan kemudahan berusaha lainnya yang saat ini sedang dalam proses perampungan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah aturan modal dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya ditetapkan minimal Rp50 juta. Akan dilakukan pengecualian untuk UMKM dengan menyerahkan penetapan besaran modal sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama pendiri usaha.
Pada kesempatan ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga meluncurkan inisiatif penyempurnaan sistem pendaftaran jaminan fidusia online dengan meluncurkan akses Korporat dan Retail Fidusia Online, melengkapi akses Notaris yang selama ini telah tersedia.
Bersamaan dengan itu, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta juga telah menyelenggarakan langkah-langkah penyederhanaan dan peningkatan kemudahan pengurusan perizinan memulai usaha dan pendirian bangunan komersial.
Penyederhanaan persyaratan dan penyelenggaraan inovasi paket perizinan oleh BPTSP DKI Jakarta antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) saat ini dapat diajukan dan diproses sepenuhnya oleh pemohon melalui sistem online secara bersamaan dan tanpa biaya, untuk diterbitkan secara paralel dalam hari yang sama.
“Inovasi-inovasi layanan publik ini merupakan realisasi konkrit dari visi dan misi BPTSP DKI Jakarta untuk menjadi solusi perizinan bagi warga Jakarta dengan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan/non perizinan secara profesional dan mengedepankan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat pelayanan”, ujar Eddy Junaedi, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. “Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kualitas layanan profesional dalam rangka meningkatkan kemudahan pengurusan perizinan di DKI Jakarta.”.
Kesemua langkah-langkah penyederhanaan dan perbaikan layanan publik di atas memiliki dampak nyata dalam meningkatkan kemudahan serta transparansi proses perizinan dan non perizinan yang harus dilalui oleh pengusaha untuk memulai dan menjalankan usaha.
Keseriusan Pemerintah dapat dilihat dengan adanya peningkatan peringkat Indonesia dalam ranking EODB. Pada tahun 2016 ini Indonesia berada pada peringkat 109 setelah sebelumnya pada tahun 2015, Indonesia berada pada peringkat 120 atau naik 11 (sebelas) peringkat. Keseriusan tersebut juga berkesinambungan dengan adanya instruksi dari Presiden Republik Indonesia agar pada tahun 2017 ini, Indonesia diharapkan mampu menembus peringkat 40 (empat puluh) besar EODB. Tentu hal ini menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintahan khususnya dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI.