Berdasarkan UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan, maka Kementerian Hukum dan Ham menetapkan visi menjadikan arsip Kementrian Hukum dan HAM sebagai sarana informasi dalam mendukung pembangunan nasional dibidang Hukum dan HAM. Youngest Nonitah selaku Kasubag Tata Usaha Sekjen Biro Hukum, menjelaskan, sesuai dengan tujuan memberi arah kebijakan pencapaian sasaran penataan dalam pengelolaan arsip dan menjadi pedoman penyusunan roadmap tahun 2015-2019 dan 2020-2025 di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM.
"Sasaran umum Grand Design kearsipan diarahkan untuk membangun penataan pengelolaan dan pembinaan kearsipan secara efisien, efektif dan sistematis di lingkungan Kemenkumham dan dapat didayagunakan untuk kepentingan pengguna dan publik dalam suatu wadah Sistem Kearsipan Nasional," terangnya.
Nonitah menjelaskan, strategi dan peta jalan grand design kearsipan tahun 2015-2019 adalah memantapkan kembali sistem kearsipan Kemenkumham untuk mendukung program pembangunan nasional. Sedangkan untuk tahun 2020-2025 adalah untuk mewujudkan kearsipan Kemenkumham yang handak berbasiskan TIK.
Melalui roadmap ini, nantinya tahun 2025 diharapkan Kemenkumham sudah menjadi bagian dari jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN) dan berbasiskan teknologi informasi komunikasi (TIK), SDM yang memenuhi syarat. "Kualitas dan kuantitas sehingga pada akhirnya akan tercipta sistem administrasi kearsipan yang efektif dan efisien yang dapat menyelamatkan serta melestarikan arsip negara," lanjutnya.
Menurut UU No.43 Tahun 2009, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tahap pemindahan arsip, menurut Nonitah adalah memilah dokumen yang akan dipindahkan dari kelompok yang masih dinyatakan sebagai berkas aktif, menyeleksi dokumen untuk menentukan arsip inaktif yang akan dipindahkan berdasarkan JRA, membuat daftar arsip yang akan dipindahkan dan membuat berita acara pemindahan arsip.
"Sedangkan dalam tahap pemusnahan arsip, membuat daftar arsip yang akan dimusnahkan dan meminta persetujuan pemusnahan kepada unit kearsipan pusat melalui unit eselon II dan unit eselon III menjadi salah satu syarat," terangnya.
Sementara itu, penyerahan arsip ke arsip nasional RI adalah menyerahkan arsip yang memiliki nilai sejarah yang telah diverifikasi. Untuk tahun 2015, penyerahan arsip statis/permanen Kemenkumham yaitu penyerahan arsip Ditjen Pemasyarakatan berupa arsip koruptor sebanyak 104 berkas, penyerahan arsip DITJEN AHU yaitu arsip Daktiloskopi berupa arsip tokoh-tokoh nasional seperti mantan presiden Soeharto dll (LK).