Diterbitkan Tanggal: 25-Aug-2016

oleh Admin Humas

STUDI EXECURSIE PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA

STUDI EXECURSIE  PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Jakarta – Kunjungan Studi Execursie Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM disambut langsung oleh Direktur Pedata yang diwakili oleh Kepala Subdit Hukum Perdata Umum, Hendra Satya Gurning, SH,MH. Dalam sambutannya Hendra menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta calon notaris. Selain itu, DR. Moch Hamidi Maskur perwakilan Rombongan Program Studi Universitas Brawaijaya menyampaikan terimakasih kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atas kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti acara tersebut.

Jakarta – Kunjungan Studi Execursie Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM disambut langsung oleh Direktur Pedata yang diwakili oleh Kepala Subdit Hukum Perdata Umum, Hendra Satya Gurning, SH,MH. Dalam sambutannya Hendra menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta calon notaris. Selain itu, DR. Moch Hamidi Maskur perwakilan Rombongan Program Studi Universitas Brawaijaya menyampaikan terimakasih kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atas kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti acara tersebut.

Dalam kegiatan tersebut terdapat paparan dari Subdit Notariat yang disampaikan oleh Andi Yulia Hertati, SH, M.Kn, selaku Kasi Pengangkatan dan Perpindahan Notaris. Dalam Paparannya Andi mengusung tema “Mengenal Jabatan Notaris dan Peranannya dalam Sistem Hukum Indonesia”. Andi menjelaskan menurut sistem hukum Indonesia Notaris di Indonesia mempunyai fungsi yang berbeda dengan notaris di Negara-negara Anglo-Saxon notary public seperti Singapura, Amerika dan Australia, karena Indonesia menganut sistem hukum Latin/Continental, dan Seorang notaris diberikan kuasa oleh Undang-Undang untuk membuat suatu akta memiliki suatu nilai pembuktian yang sempurna dan spesifik. Oleh karena kedudukan notaris yang independent dan tidak memihak, maka akta yang dihasilkannya merupakan simbol kepastian dan jaminan hukum yang pasti. Dalam system hukum latin notaris bersifat netral tidak memihak, dan wajib memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat.

Adapun Kewajiban Notaris menurut UUJN pasal 16 antara lain Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris, dan notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta; Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 18 , ayat (1) UUJN bahwa tempat kedudukan Notaris berada di kota atau Kabupaten, maka dengan demikian formasi jabatan Notaris harus ditentukan untuk tiap  kota atau kabupaten tersebut. Sangat tidak mudah untuk menentukan formasi atau jumlah Notaris yang dibutuhkan untuk tiap kota atau kabupaten, harus ada parameter atau alasan yang terukur mengenai formasi jabatan Notaris untuk tiap kota atau kabupaten tersebut. Dalam Pasal 22 UUJN ditegaskan bahwa formasi jabatan Notaris ditentukan berdasarkan: Kegiatan dunia usaha, berdasarkan data bank yang diperoleh dari OJK; Jumlah penduduk, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian dalam Negeri; dan/atau; Rata-rata jumlah akta yang dibuat dan/atau dihadapan Notaris setiap bulan atau data akta Notaris melalui sistem AHU Online.

Saat ini notaris sudah di mudahkan dengan adanya AHU Online. Dimana AHU Online tersebut memberikan kemudahan bagi calon Notaris atau Notaris yang mengajukan permohonan ke Ditjen AHU Kemenkumham RI dimana formasi jabatan Notaris dapat langsung diketahui melalui situs AHU online, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi pemohon untuk mengetahui wilayah mana saja yang masih memungkinkan untuk pengajuan pengangkatan atau perpindahan wilayah kerja Notaris. AHU Online juga memberikan kemudahan bagi Notaris untuk mencetak sendiri SK pengangkatan/perpindahan/perpanjangan masa jabatan Notaris yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. [LKY]