Upaya pemberantasan kejahatan narkotika telah dilakukan dengan memperbaharui undang-undang narkotika dan juga memidanakan pembuat, pengedar maupun pemakainya.
Namun upaya-upaya tersebut ternyata belum cukup, karena kasus kejahatan narkotika masih saja marak terjadi bahkan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Subdit Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana, Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana.
Tim Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Pidana Ditjen AHU melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi penerapan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Manado Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 07-09 Maret 2013. Tim terdiri dari Direktur Pidana Ditjen AHU Salahudin, SH dan Kepala sesi Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana Umum Direktorat Pidana Rachmadi, SH, MH. Instansi yang dikunjungi Lapas Kelas II A Manado dan Pengadilan Negeri Manado.
Tujuan diadakan pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana hakim menerapkan peraturan perundang-undangan terhadap kasus tindak pidana narkotika, untuk mendapatkan data dan informasi mengenai Tindak Pidana Narkotika, untuk mengetahui bagaimana pembinaan warga bina di Lapas Manado dan untuk mengetahui sejauh mana hakim dan peraturan perundang-undangan terkait bisa menjangkau para penyalahguna narkotika,guna mencegah meluasnya peredaran narkotika lebih lanjut. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagai bahan rekomendasi pada pimpinan terkait dengan penanganan, pencegahan, dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika.(haj)