Diterbitkan Tanggal: 16-Sep-2016

oleh Admin Humas

Sosialisasi Keperdataan Di Kota Sorong

Sosialisasi Keperdataan Di Kota Sorong

Sorong – Peningkatan pelayanan publik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum diwujudkan oleh Direktorat Perdata melalui kegiatan Sosialisasi Bidang Keperdataan di kota Sorong, Papua Barat. Papua Barat sendiri merupakan provinsi ke-23 yang dikunjungi oleh Direktorat Perdata untuk memberikan sosialisasi/konsultasi di bidang keperdataan. Direktorat Perdata yang terdiri dari Subdit Notariat, Badan Hukum dan Fidusia berkolaborasi dengan Direktorat Teknologi Informasi dan Bagian Keuangan menjawab permasalahan yang diajukan oleh notaris yang berkedudukan di kota Sorong, Papua Barat. (14/09)

Sorong – Peningkatan pelayanan publik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum diwujudkan oleh Direktorat Perdata melalui kegiatan Sosialisasi Bidang Keperdataan di kota Sorong, Papua Barat. Papua Barat sendiri merupakan provinsi ke-23 yang dikunjungi oleh Direktorat Perdata untuk memberikan sosialisasi/konsultasi di bidang keperdataan. Direktorat Perdata yang terdiri dari Subdit Notariat, Badan Hukum dan Fidusia berkolaborasi dengan Direktorat Teknologi Informasi dan Bagian Keuangan menjawab permasalahan yang diajukan oleh notaris yang berkedudukan di kota Sorong, Papua Barat. (14/09)

Wiweko Ismono, Kepala Seksi Pelayanan Fidusia dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi di bidang keperdataan ini merupakan kesempatan yang baik untuk para notaris. Sesuai dengan fungsi notaris sebagai perpanjangan tangan antara Ditjen AHU dengan masyarakat.

“Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin, karena adapun kegiatan ini dilaksankan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan konsultasi keperdataan. Sesuai dengan pesan Direktur Perdata, kegiatan seperti ini akan gencar dilakukan di berbagai provinsi yang ada di Indonesia,” ungkapnya.

Kegiatan yang dilaksanakan di kota Sorong, Papua Barat ini dihadiri oleh notaris yang berkedudukan di kota Sorong dan sekitarnya. Irnawati Nazar, ketua Pengurus Wilayah Kota Sorong menyampaikan beberpa kendala yang dihadapi oleh para notaris di kota Sorong, antara lain masalah surat-menyurat yang prosesnya memakan waktu lama dan kendala server pada website AHU Online.

Dengan hadirnya layanan publik berbasis teknologi, maka tugas dan fungsi pemberian informasi diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal kepada masyarakat. Ditjen AHU telah melakukan inovasi dalam memberikan jasa pelayanan hukum kepada publik dengan mengembangkan layanan AHU Online yang meliputi pelayanan jasa hukum bidang kenotariatan, badan hukum, fidusia, wasiat dan sebagainya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/PMK/05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pelayanan jasa hukum Ditjen AHU menggunakan aplikasi SIMPADHU yang merupakan pengintegrasian sistem AHU Online dengan Ditjen Anggaran – Kementerian Keuangan dan Bank Persepsi melalui aplikasi Modul Penerimaan Negara Generasi 2 milik Kementerian Keuangan sehingga PNBP yang diterima oleh Ditjen AHU dapat diketahui secara real-time.

Penggunaan sistem online pada praktiknya masih belum dapat diimbangi dengan pemahaman yang baik oleh para notaris dalam menggunakan layanan AHU Online. Di sisi lain penyelenggaraan AHU Online Ditjen AHU dimaksudkan untuk mempermudah notaris dalam menggunakan layanan jasa hukum dan menghindari praktik pungli. [LKY/IU]