Dalam sambutanya Daulat menyampaikan "Pelayanan Ditjen AHU tidak hanya berdampak secara sektoral saja, hal ini terbukti dari hasil survey Bank Dunia yang menempatkan Indikator peringkat kemudahan berusaha di dunia. "Memasuki era pasar bebas kemudahan berusaha utamanya dalam segi awal berusaha saat ini dipandang belum dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang mudah di Indonesia oleh pelaku usaha, dikarnakan beberapa faktor yaitu, masih mahalnya pelaku usaha untuk memulai usaha dan bagaimana awal berusaha belum dirasa kemudahannya,” ungkapnya.
Ditjen AHU dengan kewenangannya mengubah penyetoran modal awal usaha melalui ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pelaku usaha dapat dengan mudah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan modal yang disepakati oleh para pendiri PT untuk menentukan modalnya, yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan modal dasar PT.
Disamping itu akan dilaksanakan kebijakan penyatuan proses pendirian PT dalam tahap pemesanan nama Perseroan dengan pengesahan badan hukum Perseroan, sehingga proses pendirian yang dulu dilakukan secara bertahap akan disediakan pilihan untuk menyatukan proses pemesanan nama dan pengesahan Badan Hukum Perseroan.
Ditjen AHU memandang perlu dibukanya akses seluas - luasnya kepada masyarakat umum khususnya lembaga Keuangan dan Lembaga Perbankan untuk mendapatkan jaminan Fidusia secara langsung sehingga pelaku dengan mudah melakukan transaksi terkait getting Credit yang memerlukan pendaftaran jaminan Fidusia.
Ditjen AHU juga telah melakukan perubahan terhadap Jenis dan tarif PNBP yang tertuang dalam perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM khususnya Ditjen AHU. Terdapat penurunan tarif Persetujuan nama dari Rp. 200.000.- menjadi Rp. 100.000- dan PT yang didirikan dengan modal dasar kecil akan dikenakan PNBP juga lebih rendah dibandingkan PT dengan modal besar.
Disisi lain, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari sangat mendukung atas perubahan besaran pengenaan PNBP bagi pendirian PT, serta peningkatan pelayanan pemasangan Fidusia sehingga beban awal pendirian PT sebagai badan hukum menjadi lebih ringan, dan dapat mendorong masyarakat atau pelaku usaha menjadi semakin banyak memasuki dunia bisnis Indonesia.