Diterbitkan Tanggal: 22-Sep-2016

oleh Admin Humas

Peraturan Perundang-Undangan Terbaru Dalam mendukung Kemudahan Berusaha , Terkait Dengan Permohonan Pendirian Perseroan Terbatas dan Pendaftaran Jaminan Fidusia

Peraturan Perundang-Undangan Terbaru Dalam mendukung Kemudahan Berusaha , Terkait Dengan Permohonan Pendirian Perseroan Terbatas  dan Pendaftaran Jaminan Fidusia

Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) selaku Unit kerja Dalam Pelayanan Hukum. Menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang–undangan Terbaru Terkait Kemudahan Berusaha di Indonesia dan Penerapan Dalam Aplikasi AHU Online. Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Ali Said Lantai 18 Gedung Sentra Mulia, selain dilaksanakan di Jakarta juga akan dilaksanakan di Cirebon dan Bandung. Kegiatan-kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta yang terdiri dari Notaris, Perwakilan 12 Pengurus Daerah Jabodetabek, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan. Acara tersebut dibuka oleh Daulat P Silitonga, Selaku Direktur Perdata di Ditjen AHU. (20/09)
Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) selaku Unit kerja Dalam Pelayanan Hukum. Menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang–undangan Terbaru Terkait Kemudahan Berusaha di Indonesia dan Penerapan Dalam Aplikasi AHU Online. Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Ali Said Lantai 18 Gedung Sentra Mulia, selain dilaksanakan di Jakarta juga akan dilaksanakan di Cirebon dan Bandung. Kegiatan-kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta yang terdiri dari Notaris, Perwakilan 12 Pengurus Daerah Jabodetabek, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan. Acara tersebut dibuka oleh Daulat P Silitonga, Selaku Direktur Perdata di Ditjen AHU. (20/09)

Dalam sambutanya Daulat menyampaikan "Pelayanan Ditjen AHU tidak hanya berdampak secara sektoral saja, hal ini terbukti dari hasil survey Bank Dunia yang menempatkan Indikator peringkat kemudahan berusaha di dunia. "Memasuki era pasar bebas kemudahan berusaha utamanya dalam segi awal berusaha saat ini dipandang belum dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang mudah di Indonesia oleh pelaku usaha, dikarnakan beberapa faktor yaitu, masih mahalnya pelaku usaha untuk memulai usaha dan bagaimana awal berusaha belum dirasa kemudahannya,” ungkapnya.

Ditjen AHU dengan kewenangannya mengubah penyetoran modal awal usaha melalui ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pelaku usaha dapat dengan mudah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan modal yang disepakati oleh para pendiri PT untuk menentukan modalnya, yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan modal dasar PT.

Disamping itu akan dilaksanakan kebijakan penyatuan proses pendirian PT  dalam tahap pemesanan nama Perseroan dengan pengesahan badan hukum Perseroan, sehingga  proses pendirian yang dulu dilakukan secara bertahap akan disediakan pilihan untuk menyatukan proses pemesanan nama dan pengesahan Badan Hukum Perseroan.

Ditjen AHU memandang perlu dibukanya akses  seluas - luasnya kepada masyarakat umum khususnya lembaga Keuangan dan Lembaga Perbankan   untuk mendapatkan jaminan Fidusia secara langsung sehingga pelaku dengan mudah melakukan transaksi terkait getting Credit yang memerlukan pendaftaran jaminan Fidusia.

Ditjen AHU juga telah melakukan perubahan terhadap Jenis  dan tarif PNBP yang tertuang dalam perubahan kedua Peraturan Pemerintah  Nomor. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM khususnya Ditjen AHU. Terdapat penurunan  tarif  Persetujuan nama  dari  Rp. 200.000.- menjadi Rp. 100.000- dan PT yang didirikan dengan modal dasar kecil akan dikenakan PNBP juga lebih rendah  dibandingkan PT dengan modal besar.

Disisi lain, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari sangat mendukung atas perubahan besaran  pengenaan PNBP bagi pendirian PT, serta peningkatan pelayanan pemasangan Fidusia  sehingga beban awal pendirian PT sebagai badan hukum menjadi lebih ringan, dan dapat mendorong masyarakat atau pelaku usaha menjadi semakin banyak memasuki dunia bisnis Indonesia.