Diterbitkan Tanggal: 30-Sep-2016

oleh Admin Humas

PEMERINTAH RI KABULKAN PERMOHONAN EKSTRADISI YANG DIAJUKAN OLEH PEMERINTAH AUSTRALIA

PEMERINTAH RI KABULKAN PERMOHONAN EKSTRADISI YANG DIAJUKAN OLEH PEMERINTAH AUSTRALIA

Pemerintah Australia melaui kedubesnya di Jakarta telah menyampaikan permintaan etradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 3 April 2016 untuk warga Negara Iran atas nama Mohammad Naghi Karimi Azar. Permintaan ekstradisi tersebut diajukan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara RI dan Australia yamg ditandatangani 22 April 1992.