Diterbitkan Tanggal: 30-Sep-2016
oleh Admin Humas
PEMERINTAH RI KABULKAN PERMOHONAN EKSTRADISI YANG DIAJUKAN OLEH PEMERINTAH AUSTRALIA
Pemerintah Australia melaui kedubesnya di Jakarta telah menyampaikan permintaan etradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 3 April 2016 untuk warga Negara Iran atas nama Mohammad Naghi Karimi Azar. Permintaan ekstradisi tersebut diajukan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara RI dan Australia yamg ditandatangani 22 April 1992.