Diterbitkan Tanggal: 03-Oct-2016

oleh Admin Humas

Konsultasi Notaris di Palu

Konsultasi Notaris di Palu

Palu - Dalam rangka memaksimalkan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanakan kegiatan konsultasi pelayanan jasa hukum secara langsung di Provinsi Sulawesi Tengah.

Palu - Dalam rangka memaksimalkan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanakan kegiatan konsultasi pelayanan jasa hukum secara langsung di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU dengn menggandeng seluruh Subdit yang memberikan pelayanan jasa hukum khususnya Direktorat Perdata yang terdiri dari Subdit Badan Hukum, Notariat, Balai Harta Peninggalan, Fidusia dan dari Direktorat IT serta Bagian Keuangan. Peserta konsultasi yang hadir adalah Notaris di wilayah Sulawesi Tengah, Palu

Dalam sambutannya, M Ramdhan, SH, M.Si selaku Kepala Seksi Balai Harta Peninggalan dan Pendaftaran Kurator menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk usaha dari ditjen AHU untuk memberikan informasi langsung kepada stakeholder. "kegiatan ini untuk mengetahui permasalahan yang ada di Notaris sekaligus untuk mensosialisasikan peraturan- peraturan terbaru yang ada di Ditjen AHU" terangnya.

Hadir juga ketua Pengwil INI Sulawesi Tengah, Farid, SH, M.Kn. Farid sangat mendukung kegiatan konsultasi ini.  "kegiatan konsultasi secara langsung ini sangat membantu Notaris yang berada diwilayah Palu dalam mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi Notaris terutama mengenai  Aplikasi AHU Online" ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan pula agar notaris lebih aktif mencari informasi mengenai Ditjen AHU baik melalui web, email, dan call center sehingga notaris selalu update informasi.

Pelaksanaan Kegiatan ini diharapkan menjadi role model terhadap pola pelayanan dari Ditjen AHU dalam Memberikan kemudahan informasi dan memberikan pelayanan PASTI kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan jasa hukum. (RA)