Jakarta – Pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi di Indonesia telah menyelenggarakan rapat dalam kantor guna membahas tindak lanjut penanganan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Australia untuk SPJK.
SPJK merupakan seorang tersangka pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dan tindak pidana penganiayaan di Australia. Tujuan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Australia adalah agar SPJK dapat menjalani proses hukum di Australia.
Tujuan rapat tersebut adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 yang telah mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Australia untuk seorang tersangka berinisial SPJK.
Rapat dimaksud dihadiri oleh perwakilan kementerian, lembaga dan instansi di Indonesia yang terlibat dalam penanganan ekstradisi SPJK.
Dalam rapat tersebut peserta rapat sepakat untuk mendukung pelaksanaan penyerahan SPJK kepada Pemerintah Australia sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016.
Mengenai waktu penyerahan disepakati akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Juli 2016 teknis penyerahan akan dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI selaku kementerian yang ditunjuk oleh Presiden RI untuk menjalankan Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tersebut dan Kejaksaan RI.
Jika penyerahan SPJK berhasil dilakukan maka penyerahan ekstradisi tersebut merupakan penyerahan yang keenam kali dari Pemerintah RI kepada Australia sejak tahun 2008. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara safe haven dan Pemerintah RI memiliki komitmen yang tinggi untuk secara aktif terjun ke dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang bersifat lintas negara melalui kerjasama internasional salah satunya melalui bidang ekstradisi.