Bogor- Pembukaan kegiatan Grand Design kearsipan dengan tema “Mewujudkan Tata Kelola Kearsipan Ditjen AHU yang PASTI” dibuka oleh Kabag Humas dan Tata Usaha Sucipto. Dalam pembukaannya Sucipto menyampaikan pengembangan kearsipan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mampu berperan secara aktif, profesional dan berkelanjutan dengan memanfaatkan berbagai potensi (22/06)
“Grand Design kearsipan harus memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki, karena dengan memanfaatkan hal tersebut dapat mendorong terwujudnya profesionalitas dan berkelanjutan mampu menjadi salah satu faktor kunci eksistensi terbentuknya pengelolaan kearsipan yang komprehensif,” paparnya.
Ia juga menambahkan tujuan penyusunan grand design kearsipan adalah untuk memperoleh dokumen yang dapat digunakan sebagai acuan jangka panjang dalam proses integrasi operasi, pengembangan dan peningkatan kearsipan secara berkelanjutan di Kemenkumham khususnya Ditjen AHU, dengan mempertimbangkan keselarasan, efisiensi dan divergen.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan juga materi dari Narasumber Kasubag Arsip dinamis sekretariat Jenderal, Tatiek Herawati. Tatiek memaparkan sasaran umum Grand Design Kearsipan diarahkan untuk membangun penataan, pengelolaan dan pembinaan kearsipan secara efisien, efektif dan sistematis dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu dapat didayagunakan untuk kepentingan pengguna dan publik dalam suatu wadah sistem kearsipan nasional. Akan dilakukan pula Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kearsipan (SIKD) untuk unit eselon I dan tingkat Kanwil.
Dipaparkan pula strategi dan peta jalan Grand Design kearsipan antara lain tahun 2015-2019, memantapkan kembali sistem kearsipan Kemenkumham guna mendukung pembangunan nasional. Tahun 2020-2025, mewujudkan kearsipan kemenkumham yang handal berbasiskan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kegiatan Grand Design tersebut menghadirkan juga narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Diah Tjaturini yang memaparkan berbagai jenis komponen arsip, karakterisik arsip, dan ruang lingkup UU Kearsipan. Dalam Pasal 33 UU No. 43 Tahun 2009 dijelaskan arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip negara.
Dengan adanya kegiatan Grand Design kearsipan yang dilaksanakan di Wisma Pengayoman Cibulan Bogor Jawa Barat, maka di tahun 2025 diharapkan Kemenkumham sudah menjadi bagian dan jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN) dan berbasiskan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi ( TIK), sumber daya manusia atau arsiparis yang memenuhi syarat, baik kualitas maupun kuantitas sehingga pada akhirnya akan tercipta sistem administrasi kearsipan yang efektif dan efisien yang dapat menyelamatkan serta melestarikan arsip negara. (LK)