Diterbitkan Tanggal: 27-Jun-2016

oleh Admin Humas

Pertemuan Dengan Majelis Kehormatan Notaris Pusat

Pertemuan Dengan Majelis Kehormatan Notaris Pusat

Jakarta- Dirjen AHU melakukan Rapat dengan majelis kehormatan Notaris dalam rangka Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah(27/6). Sesuai dengan Pasal 66A Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan notaris menyatakan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk Majelis kehormatan Notaris untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, penuntutan umum, atau hakim dalam pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris.