Dalam pasal 22 ayat (1) No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di atur bahwa: “Setiap penyelenggara wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan”. Adapun yang di maksud dengan standar pelayanan dalam pasal 1 angka 7 Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik adalah tolak ukur yang di pergunakan sebagai pedoman penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Ditjen AHU tergolong sebagai salah satu dari komponen penyelenggara pelayanan publik. Hal ini di perkuat dengan adanya pasal 282 peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berbunyi : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Maka sudah menjadi kewajiban dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang di tetapkan dalam standar pelayanan.
Pengawasan Internal Ditjen AHU dilakukan oleh Pejabat Eselon II, dan Pejabat struktural dibawahnya secara langsung dan berkesinambungan. Selain itu, evaluasi kinerja dilakukan melalui evaluasi langsung oleh atasan kepada bawahan setiap harinya pada setiap kegiatan dan setiap bulan secara berkala oleh Ditjen AHU melalui laporan bulanan, laporan triwulan, laporan tengah tahun, laporan akhir tahun , dan laporan akuntabilitas kinerja (LAKIP).
Rinto berharap dengan adanya pelayanan publik ini kita lebih fleksibel lagi kedepannya, sehingga perubahan - perubahan kebijakan yang di lakukan, adanya inovasi, penemuan tekhnologi informasi, bagaimana bisnis prosesnya dll. ini menjadi acuan kita sehingga nanti betul-betul kita hasilkan dalam kegiatan - kegiatan ke depannya dan bisa di laksanakan sebaik mungkin.