Diterbitkan Tanggal: 23-Jul-2016

oleh Admin Humas

Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Makassar

Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Makassar

Makassar- Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengadakan sosialisai tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Balai Harta Peninggalanan (BHP) Kota Makassar (21/7). Acara ini dibuka oleh Rossa A.T Buarlele selaku Sekertaris BHP Kota Makassar. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Nurjannah Kepala Subbagian Umum Kepegawaian, Mutia Fitri Kepala Subbagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Humas Ditjen AHU.

Makassar- Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengadakan sosialisai tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Balai Harta Peninggalanan (BHP) Kota Makassar (21/7). Acara ini dibuka oleh Rossa A.T Buarlele selaku Sekertaris BHP Kota Makassar. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Nurjannah Kepala Subbagian Umum Kepegawaian, Mutia Fitri Kepala Subbagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Humas Ditjen AHU.

Dalam Sambutannya Rossa menyampaikan terimakasih kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang telah berbagi informasi dengan Kantor Balai Harta Peninggalan Kota Makassar terkait dengan penegakkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan acuan agar kedepannya BHP Kota Makassar dapat lebih baik lagi dalam hal kedisiplinan Pegawai.

“Karena Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang baik kita tetap harus bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan sehingga kita tidak mendapatkan hukuman disiplin seperti yang telah diatur dalam Undang- Undang”, ungkapnya.

Ade Cici Rohayati, selaku Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dalam paparannya menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Selain itu, Ia menjelaskan tentang kewajiban dan larangan pegawai dimana terdapat 17 Butir kewajiban dan 15 Butir larangan yang di atur dalam Undang-Undang tersebut.

“Kewajiban dan Larangan yang telah diatur memiliki konsekuensi. Apabila kita (PNS) mengerjakan Kewajiban dengan baik, akan mendapatkan tunjangan remunerasi  dan bayaran gaji sesuai dengan yang telah ditetapkan tetapi apabila melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi yaitu Penjatuhan Hukuman Disiplin”, paparnya.

Ade juga menjelaskan bahwa penjatuhan Hukuman Disiiplin terdapat tiga tingkatan yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang, dan Hukuman Disiplin Berat. Penjatuhan Hukuman Disiplin dapat diberikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah melanggar aturan seperti yang ditetapkan oleh Undang-undang.