Diterbitkan Tanggal: 03-Aug-2016

oleh Admin Humas

Launching Layanan PPNS Online

Launching Layanan PPNS Online

Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus melakukan inovasi. Melalui Direktorat Pidana, Ditjen AHU kembali melakukan launching untuk inovasi terbarunya yaitu ‘Layanan PPNS Online’ yang diadakan di lantai 19 gedung Sentra Mulia Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (02/08)

Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus melakukan inovasi. Melalui Direktorat Pidana, Ditjen AHU kembali melakukan launching untuk inovasi terbarunya yaitu ‘Layanan PPNS Online’ yang diadakan di lantai 19 gedung Sentra Mulia Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.  (02/08)

Pembukaan dan Peresmian Layanan PPNS Online dibuka oleh Direktur Pidana yang mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang berhalangan hadir dan dilanjut dengan acara pemukulan gong. Undangan Peresmian Pelayanan Online System meliputi segenap Stake Holder di tingkat pusat  yakni 35 unit eselon 1 dari 23 Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian.

Dalam sambutannya Salahudin menyampaikan “Ditjen AHU pada hari ini telah kembali di perkuat lagi dengan penerapan pelayanan secara tekhnologi yaitu pelayanan PPNS secara online system” Ucapnya.

“Reformasi birokrasi salah satu elemen di dalamnya adalah peningkatan pelayanan publik dan salah satu tools yang baik untuk peningkatan pelayanan publik dengan penggunaan tekhnologi dalam pelayanan publik secara online system. Dengan adanya layanan PPNS Online sekarang semoga PPNS ini kedepan akan memperlihatkan jati dirinya sebagai penegak hukum, Makin jaya, Makin baik, Makin meningkat kinerjanya dengan komitmen Ditjen AHU senantiasa memberikan yang terbaik untuk Korps PPNS di Republik Indonesia.” Lanjut Salahudin.

Pejabat PPNS diangkat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Pidana dan dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Badan Reserse Kriminal dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung.

PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang - undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang - undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Berdasarkan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing - masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang - Undang spesifik masing-masing.

Perubahan pelayanan secara online system pada bidang tugas PPNS pada Ditjen AHU melalui Ditjen Pidana tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menurunkan komplain – komplain dari segenap Stake Holder, Disamping itu dengan perubahan pelayanan tersebut juga mengandung makna untuk penguatan organisasi dan regulasi dibidang tugas pelayanan PPNS pada Ditjen Pidana khususnya dan umumnya pada Ditjen AHU.

Dengan menggunakan Layanan PPNS online diharapkan nantinya secara teknisi dapat membantu pelayanan publik dan memberikan informasi serta mempercepat proses pengajuan PPNS berbasis online.