Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Subdit PPNS) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menerima kunjungan panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep pada tanggal 19 Februari 2013 di Ruang Rapat Utama Lt.6 Ruang Nomor 609, Ex. Sentra Mulia Building. Subdit PPNS diwakili oleh Kepala Subdit PPNS Adi Ashari, SH, MH Kepala Seksi Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemutasian PPNS, Nurjaman, SH., M.Si, dan Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi PPNS, Topan Sopuan, S. Sos., SH., MH.
Â
Rombongan Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep tersebut terdiri dari 1 (satu) orang Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, 8 (delapan) orang pimpinan anggota Pansus, 2 (dua) orang dari staf sekretariat DPRD dan 1 (satu) staff pendamping komisi A.
Dalam kesempatan tersebut Pansus I DPRD Sumenep menyampaikan 7 permasalahan seputar rancangan Peraturan Daerah tentang PPNS sebagai berikut :
Kunjungan dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai kejelasan tugas dan wewenang, pedoman kerja dan dasar hukum pembentukan PPNS Ditjen AHU Kemenkumham RI. Hasil dari kunjungan tersebut yaitu mengharmonisasi isi dari Raperda PPNS agar sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010. (haj)
Humas Ditjen AHU