Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Kunjungan Kerja Pansus I DPRD Kab. Sumenep

Kunjungan Kerja Pansus I DPRD Kab. Sumenep

Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Subdit PPNS) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menerima kunjungan panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep pada tanggal 19 Februari 2013 di Ruang Rapat Utama Lt.6 Ruang Nomor 609, Ex. Sentra Mulia Building. Subdit PPNS diwakili oleh Kepala Subdit PPNS Adi Ashari, SH, MH Kepala Seksi Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemutasian PPNS, Nurjaman, SH., M.Si, dan Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi PPNS, Topan Sopuan, S. Sos., SH., MH.

 

Rombongan Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep tersebut terdiri dari 1 (satu) orang Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, 8 (delapan) orang pimpinan anggota Pansus, 2 (dua) orang dari staf sekretariat DPRD dan 1 (satu) staff pendamping komisi A.

Dalam kesempatan tersebut Pansus I DPRD Sumenep menyampaikan 7 permasalahan seputar rancangan Peraturan Daerah tentang PPNS sebagai berikut :

  • Apa yang menjadi dasar pembentukan PPNS?
  • Bagaimanakah kedudukan PPNS dalam sebuah organisasi di daerah dan siapa yang menjadi atasan PPNS tersebut?
  • Sampai sejauh mana ruang lingkup dan batasan tugas dan wewenang PPNS dalam melakukan penyidikan. Apakah penyidikan itu hanya pada pelanggaran peraturan daerah ataukah juga pada pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk pelanggaran kasus-kasus pidana?
  • Siapa saja yang menjadi objek penyidikan PPNS, apakah penyidikan itu hanya berlaku bagi PNS saja ataukah masyarakat umum lainnya?
  • Setelah PPNS terbentuk, pengangkatan dan pelantikan termasuk pemberhentiannya menjadi kewenangan sapa? Apakah juga diatur mengenai masa kerja/jabatan pejabat PPNS?
  • Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, hal-hal apa saja yang dijadikan pedoman/acuan PPNS khususnya mengenai tata kerja pejabat PPNS? Dan apakah pejabat PPNS mempunyai kuasa melakukan penggeledahan, penangkapan dan penetapan tersangka?
  • Untuk mendapatkan pejabat PPNS yang kapabel dan kompeten, apakah dibenerkan dalam peraturan perundang-undangan jika DPRD melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pejabat PPNS?

Kunjungan dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai kejelasan tugas dan wewenang, pedoman kerja dan dasar hukum pembentukan PPNS Ditjen AHU Kemenkumham RI. Hasil dari kunjungan tersebut yaitu mengharmonisasi isi dari Raperda PPNS agar sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010. (haj)

Humas Ditjen AHU