Selasa, 15 Maret 2011 pukul 10.00-12.00 WIB dilaksanakan rapat dengar  pendapat badan legislasi DPR berkaitan dengan adanya RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. di pimpin oleh Ketua Badan Legislasi H Sunardi Ayub, SH. Rapat tersebut dihadiri oleh Ditjen AHU, Badan Pertanahan Nasional,dan Ditjen Kekayaan Negara, diselenggarakan diruang Rapat Badan Legislasi DPR, Gedung Nusantara I lt.1.
Rapat dengar pendapat tersebut adalah dalam rangka meminta tanggapan dan masukan kepada Dirjen AHU, Ketua BPN, dan Dirjen Kekayaan Negara sebagai narasumber, berkaitan dengan tupoksi dari masing-masing Badan dan Direktorat Jenderal tersebut yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Adapun bahasan rapat tersebut salah satunya adalah mengenai pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang berkaitan dengan Notaris yang menjabat sebagai PPAT, dan juga sebagai pejabat Lelang Negara agar terjadi sinkronisasi dalam pelaksanaannya di lapangan. Semua pendapat dan masukan dari masing-masing narasumber akan menjadi bahan pertimbangan badan legislasi DPR untuk penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tersebut.
Rapat dibuka oleh Ketua Rapat tepat pada pukul 10.00 WIB selanjutnya ketua rapat menyampaikan paparan sebagai pengantar rapat dan setelah itu mempersilahkan masing-masing narasumber untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap paparan dari Ketua Rapat.Setelah itu ketua mengambil keputusan bahwa semua tanggapan dan masukan tersebut akan dicatat dan dijadikan bahan pertimbangan untuk melakukan penyusunan RUU tersebut, dan selanjutnya akan diadakan rapat kembali dan kemudian rapat ditutup.