Mungkin istilah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih terasa asing di telinga orang awam. Namun PPNS ini mempunyai peranan yang sangat strategis dalam suatu instansi pemerintahan dimana di dalam urusan penyelenggaraan pemerintahannya diatur dalam Undang-Undang yang dilengkapi dengan Instrumen PPNS.
Pada hari Rabu (27/02/2013) bertempat di Ruang Rapat Utama 609 Gedung Sentra Mulia DPRD Kediri melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang disambut oleh Direktur Pidana Salahudin, SH yang didampingin Kepala Subdit PPNS Adi Ashari, SH, MH. Kunjungan DPRD Kediri kali ini dalam rangka konsultasi hukum dan koordinasi materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dialog intensif seputar PPNS antara DPRD Kediri dengan Direktur Pidana beserta jajarannya. Pertanyaan yang berkembang dalam pertemuan tersebut antara lain :
1. Mekanisme rekutmen dan kriteria PPNS?
2. Tugas pokok dan kewenangan PPNS di daerah?
3. SOP dan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS?
4. Kedudukan PPNS dalam struktur organisasi SKPD?
5. Sistem penempatan dna mutasi PPNS di satuan kerja Pemerintah Daerah?
6. Sistem kendali dan koordinasi PPNS yang ada di daerah?
7. Ruang lingkup dan batasan tugas PPNS dalam melakukan penyidikan terkadap pelanggar ketentuan Peraturan Daerah dan ketentuan pidana?
8. Kebijakan pemerintah dalam upaya optimalisasi fungsi dan tugas PPNS?
Acara kunjungan ini ditutup dengan jamuan makan bersama dan sesi foto bersama. (haj)
Humas Ditjen AHU