Diterbitkan Tanggal: 23-Jan-2017

oleh Admin Humas

Rapat Rancangan Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Kehormatan Notaris (MKN)

Rapat Rancangan Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Kehormatan Notaris (MKN)

Jakarta – Rapat rancangan pedoman pelaksanaan tugas Majelis kehormatan Notaris (MKN)/ Standard Operasional Prosedur MKN dan isu terkait lainnya dibuka oleh Dr. Mualimin Abdi, SH.,MH selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat. Latar belakang rancangan pedoman pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Jakarta – Rapat rancangan pedoman pelaksanaan tugas Majelis kehormatan Notaris (MKN)/Standard Operasional Prosedur MKN dan isu terkait lainnya dibuka oleh Dr. Mualimin Abdi, SH.,MH selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat. Latar belakang rancangan pedoman pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dengan akta autentik dapat ditentukan secara jelas hak dan kewajiban, sehingga menjamin kepastian hukum dan sekaligus diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa. Dalam hal terjadi sengketa maka akta autentik yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dapat memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.

Mengingat peranan dan kewenangan notaris sangat penting bagi lalu lintas kehidupan masyarakat, maka perilaku dan perbuatan notaris dalam menjalanakan jabatannya, rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat sehingga keberadaan Majelis Kehormatan Notaris sebagai suatu badan yang mempunyai kewenanga untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, penuntutan atas pengembalian fotocopy minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hador dalam pemerikasaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris, sangat diperlukan.

Ketentuan pasal 66 A Undang-Undang no 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang jabatan Notaris yang mengatur Majelelis Kehormatan Notaris merupakan salah satu upaya utuk mengantisipasi kelemahan dan kekurangan dalam sistem pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, sehingga diharapkan dalam menjalankan jabatannya notaris dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dasar hukum Undang-Undang no 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 3, tambahan lembaran negarara Republik Indonesia Nomor 5491) dan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.

Tujuan penyusunan pedoman tugas Majelis Kehormatan Notaris adalah memberikan arah dan tuntunan bagi anggota Majelis Kehormatan Notaris dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, penuntuttan, pemeriksaan di pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi notaris dan masyarakat.