SURABAYA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana berkerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengadakan Seminar Undang-Undang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan tema “ Mewujudkan Profesionalisme Pejabat PPNS RI Sebagai Aparatur Penegak Hukum Berbasis Pembinaan Yang Komperhensif Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Seminar dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Abdul Halim Iskandar, Direktur Satuan Polisi Pamong Praja Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Asadullah, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Amirudin dan Kepala Satuan Pamong Praja Jawa Timur M. Nur Arif, yang mana mereka diminta menjadi narasumber seminar. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Tunjugan Surabaya ini dihadiri dengan 100 (seratus) peserta yang berasal dari unsur pembina PPNS dan Para Peserta PPNS yang berasal dari lingkungan internal vertikal yang berada di daerah lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya dan sekitarnya. Seminar dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris sekaligus memberikan keynote speker dalam pembukaan seminar tersebut. (06/10)
“Seminar ini memiliki arah yang hendak dituju, meskipun tujuan yang akan dicapai itu masih memerlukan waktu dan sumber daya, akan tetapi patut diapresiasi adalah semangat dan motivasi yang kuat sebagai basic untuk mencapai tujuan itu. Selain itu, diselenggarakannya Seminar ini juga tersirat adanya suatu upaya yang positif untuk penguatan bagi eksistensi Pejabat PPNS di tanah air kita,” ujarnya.
Dalam sambutannya Freddy menyatakan salah satu unsur penting di dalam sistem hukum pidana adalah sub sistem aparatur penegak hukum. Baik buruknya penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari baik buruknya aparatur penegak hukum karena ditangan aparatur penegak hukum itulah nilai keadilan dan kepastian hukum. Dan di tangan aparatur penegak hukum juga tergenggam erat untuk terwujudnya pembangunan di bidang hukum baik skala nasional maupun dalam skala lokal atau daerah. Pejabat PPNS telah diakui dan dikukuhkan eksistensinya oleh para ahli hukum pidana kita sejak saat proses penyusunan, pembahasan RUU KUHAP hingga disetujui menjadi UU HAP tahun 1981. Makna yang sangat penting dari eksistensi Pejabat PPNS di dalam KUHAP adalah Pejabat PPNS merupakan salah satu unsur dalam bekerjanya criminal justice system di negara kita. Pejabat PPNS mengemban tugas dan tanggungjawab baik secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama dengan institusi lainnya di dalam criminal justice system.
Amirudin mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim menyatakan bahwa terdapat dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik, yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pengaturan lebih lanjut mengenai penyidik sudah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum dapat sepenuhnya berperan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh karena itu diterbitkan PP No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, khususnya yang mengatur mengenai penyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil (pejabat PPNS). Perubahan terhadap PP ini dilakukan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Abdul Halim Iskandar dalam paparannya menyatakan pemerintah daerah memiliki peranan yang sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme PPNS Daerah. Peningkatan profesionalisme tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti pendidikan dan pelatihan. Profesionalisme PPNS Daerah juga perlu ditunjang dengan kebijakan anggaran daerah yang responsif dan memadai untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya. Karenanya, Pemerintah Daerah dan DPRD perlu untuk mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD setiap tahunnya yang dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas (capacity building) PPNS Daerah.
Dalam seminar ini berkembang beberapa permasalahan pada PPNS yang mengemuka diantaranya; peningkatan kualitas PPNS, problematika PPNS, kompentensi PPNS, dan kode etiks dan semangat korsa yang belum terwujud. Menurut Salahudin dalam paparannya menjawab permasalahan diatas menekankan perlu adanya peningkatan kualitas dan profesionalitas serta pembinaan PPNS secara tepat, efektif, komperehensif dengan menekankan pada 4 (empat) elemen (men, material, money dan method) sehingga terwujudnya eksistensi PPNS sebagai aparatur penegak hukum yang profesional.
“Kementerian Hukum dan HAM R I sesuai dengan mandat yang diberikan peraturan perundang – undangan dalam hal ini PP Nomor 58 tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP memberi mandat kepada Menteri Hukum dan HAM R I dalam konteks “pembinaan” kepada korps PPNS khususnya dalam hal legalitas Pejabat PPNS dan monitoring serta evaluasi administrasi legalitas dan kinerja Pejabat PPNS. Bertolak dari mandat peraturan perundangan tersebut dan mencermati pemasalahan yang dihadapi korps pejabat PPNS sebagaimana diutarakan, maka menurut hemat saya sudah saatnya perlu dilakukan penguatan korps Pejabat PPNS di negara kita.” tegasnya
“Pilihan kebijakan yang patut diambil guna penguatan korps Pejabat PPNS di negara kita adalah menyediakan regulasi sebagai wadah pembinaan terhadap korps PPNS. Ada 2 ( dua ) hal penting yang perlu cermati yakni pertama regulasi yang dimaksudkan apakah berbentuk setingkat undang – undang ataukah setingkat peraturan pemerintah dan kedua mengenai materi – materi apa saja yang harus masuk dalam ranah aturan pembinaan bagi korps Pejabat PPNS di negara kita,” imbaunya.
Menginggat pentingnya seminar ini dalam penguatan korps Pejabat PPNS maka seminar ini akan berlanjut di beberapa tempat lainnya di tanah air kita. Tahun anggaran 2016 ini kami selenggarakan Seminar ini di 3 ( tiga ) lokus, yakni Surabaya, Bandung dan Padang. Untuk tahun anggaran 2017 kami akan selenggarakan di 4 ( empat ) lokus yakni Medan, Makassar, Banjarmasin dan Jayapura, ujar Salahudin diakhir penutupan seminarnya. (ER)