Tangerang - Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga seperti Kemenlu, Polri, Kejaksaan, OJK, KPK, PPATK dan LPS, mengadakan rapat bersama pembahasan tentang Draft Perjanjian MLA Jilid ke-2 antara Pemerintah RI-Swiss.
Rapat yang secara resmi dibuka oleh Direktur OPHI Cahyo Rahadian Muzhar pada Jumát (8/9/16), kegiatan ini adalah bentuk tindak lanjut atas perundingan pertama yang dilaksanakan di Bali lalu. Perlu diketahui pada saat perundingan pertama Pemerintah RI telah menyodorkan permintaan MLA kepada Pemerintah Swiss terkait kasus perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Namun sangat disayangkan pengajuan permohonan MLA tersebut ditolak oleh Pemerintah Swiss.
Dalam pembukaannya Cahyo mengungkapkan kegiatan ini sangat penting dilaksanakan, dikatakan demikian karena untuk saat ini Pemerintah Swiss telah mengajukan kembali perundingan untuk kasus-kasus lain kedepannya. "Oleh sebab itu menimbang dari hal-hal sebelumnya, maka perundingan tersebut dilanjutkan kembali", tambah Cahyo saat membuka acara tersebut.
Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh Kementerian dan Lembaga terkait saja, melainkan juga menghadirkan pembicara yang pakar dibidang International Obligation Edy Wibowo, yang juga berprofesi sebagai Hakim Mahkamah Agung.
Dalam paparannya Edy menerangkan Pemerintah memiliki pendekatan dualism, monolisme, dan lain-lain. "Di Indonesia juga ada pertimbangan seperti itu, dimana negara mitra tidak memberlakukan pertimbangan kebijakan negara asal, kita sudah ada hukum nasionalnya, tapi kalau sudah terikat dalam hukum internasional maka Indonesia terikat dalam perjanjian itu", ujar Edy saat memberikan paparan.
Saat ini Pemerintah RI dinilai perlu menyegarkan tentang hukum acara pidana. Sebut saja misalnya, dalam hal perundingan Pemerintah Indonesia sering sekali ditanya tentang freeze, yang artinya adalah proses pembekuan dan berapa lama perampasannya.
Banyaknya prosedural dan kebijakan-kebijakan yang mengatur dalam perjanjian MLA, semakin menambah kompleksitas beban kerja Direktorat OPHI, tentunya dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat merampungkan penyusunan draft Perjanjian Kerjasama MLA antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Swiss, dan juga sebagai bahan pembekalan bagi unit pelaksana.(nda)