Diterbitkan Tanggal: 20-Oct-2016

oleh Admin Humas

Aksi Simpatik Peduli Kekayaan Intelektual Secara Serentak di Seluruh Indonesia

Aksi Simpatik Peduli Kekayaan Intelektual Secara Serentak di Seluruh Indonesia

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Pelayanan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual melalui Aksi Simpati Peduli Kekayaan Intelektual Secara Serentak diseluruh Indonesia. Kegiatan yang dikenal dengan Tagline “Indonesia Tolak Barang Palsu dan Bajakan” dilakukan dalam rangka memperingati hari Dharma Karyadhika Kemenkumham RI tahun 2016 dengan tema “Pelayanan dan Penegakan Hukum Pasti Nyata”, kegiatan yang diadakan di Ruang Control Room Lantai 19, Gedung ex Sentra Mulia Kuningan jakarta selatan ini diikuti oleh 33 Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan memilih lokasi di 33 Bandara seluruh Indonesia. (20/10)

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Pelayanan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual melalui Aksi Simpati Peduli Kekayaan Intelektual Secara Serentak diseluruh Indonesia. Kegiatan yang dikenal dengan Tagline “Indonesia Tolak Barang Palsu dan Bajakan” dilakukan dalam rangka memperingati hari Dharma Karyadhika Kemenkumham RI tahun 2016 dengan tema “Pelayanan dan Penegakan Hukum Pasti Nyata”, kegiatan yang diadakan di Ruang Control Room Lantai 19, Gedung ex Sentra Mulia Kuningan jakarta selatan ini diikuti oleh 33 Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan memilih lokasi di 33 Bandara seluruh Indonesia. (20/10)

 

Dalam Laporanya, Pelaksana tugas Dirjen Kekayaan Intelektual Aidir Amin Daud menyampaikan bahwa melalui “AKSI SIMPATI PEDULI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERENTAK DI SELURUH INDONESIA” ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, mengedarkan apalagi memproduksi barang palsu yang akan sangat berdampak kepada kerugian masyarakat. Dampak negatif tersebut misalnya: (1) Kualitas barang tidak sesuai dengan yang diharapkan sehingga mudah rusak; (2) Fungsi dan manfaat barang kadang tidak sama dengan yang diinginkan; (3) Barang palsu  biasanya mempunyai efek negatif yang mungkin berbahaya bagi penggunanya misalnya obat dan vaksin; (4) Nilai barang tidak sepadan dengan yang dibeli, Ujarnya.

 

Pemerintah menyadari bahwa perlindungan yang maksimal terhadap kekayaan intelektual, tidak saja akan memberikan dampak positif terhadap citra Indonesia, namun secara langsung dan tidak langsung akan membantu meningkatkan perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.

 

Disaat Pemerintah gencar mengkampanyekan untuk memakai dan mencintai produk dalam Negeri, ada sentimen negatif menyatakan bahwa Indonesia adalah sarang pembajak, khususnya untuk pemalsuan softwaer. Sehingga dalam laporanya tahun 2016 ini USTR memasukkan Indonesia bersama sembilan Negara lain di Priority Watch List (PWL) yakni Aljazair, Argentina, Cile, Cina, India, Pakistan, Rusia, Thailand dan Venezuel. Untuk mengatasi masalah ini  diharapkan dengan adanya Direktorat Penyidik dan Penyelesaian Sengketa, DJKI yang memiliki PPNS yang berada di pusat meupun di Kantor Wilayah Kemenkumham untuk melakukan secara terus menerus dan berkesinambungan melakukan pemantauan tentang pelanggaran kekayaan intelektual di seluruh Indonesia

 

Dikesempatan yang sama  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingnya kekayaan intelektual dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru, pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan berlandasan kekayaan intelektual adalah konsep hukum yang baru dan netral. Sebagai pranata, Kekayaan Intelektual juga memiliki misi menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem Kekayaan Intelektual telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan global. Dalam sekala ekonomi makro, Kekayaan Intelektual dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki, Ucap Yasona.

 

Kegiatan ini juga merupakan jawaban terkait dengan stigma negatif yang menyebutkan bahwa banyak barang palsu bajakan yang masuk secara bebas ke Indonesia, dimana perangkat maupun peraturan hukum yang dianggap tidak efektif dengan banyaknya orang yang berani membawa masuk produk palsu atau produk bajakan khususnya software computer. [HD]