Diterbitkan Tanggal: 21-Oct-2016

oleh Admin Humas

Finalisasi Penyusunan Orta BHP

Finalisasi Penyusunan Orta BHP

Bogor - Penguatan Tugas dan Fungsi BHP dilakukan seiring dengan unifikasi hukum di beberapa peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan terkait dengan penambahan tugas pokok dan fungsi BHP, dalam rangka memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Finalisasi Penyusunan Orta BHP seluruh Indonesia tersebut dilaksanakan di Hotel R Rancamaya-Bogor pada tanggal 12-14 Oktober 2016.

Bogor - Penguatan Tugas dan Fungsi BHP dilakukan seiring dengan unifikasi hukum di beberapa peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan terkait dengan penambahan tugas pokok dan fungsi BHP, dalam rangka  memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Finalisasi Penyusunan Orta BHP seluruh Indonesia tersebut dilaksanakan di Hotel R Rancamaya-Bogor pada tanggal 12-14 Oktober 2016.

 

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Ditjen AHU Rinto Hakim. Peserta dalam kegiatan tersebut  Direktur Perdata Daulat Pandapotan, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra, Biro Perencanaan Dedeh Widianingsih, Asdep Asesmen dan Penyiapan Koordinasi Pelaksana Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana) Menpan RB Nanik Murwati, serta ketua dan sekretaris BHP seluruh Indonesia, yang bertindak selaku moderator Freddy Hendrata.

 

Rinto Hakim dalam sambutannya sekaligus membuka acara kegiatan menyampaikan apabila kita semua mengetahui dan pahami BHP telah lama dibentuk dan beroperasi masih berpedoman pada produk hukum peninggalan kolonial Hindia Belanda. Seiring dengan perkembangan zaman, maka sudah menjadi suatu hal yang lumrah bahwa peraturan perundang-undangan lama tersebut perlu untuk diperbaharui  karena regulasi lainnya dan kebutuhan hukum dan perkembangan hukum, ujarnya.

 

Dedeh Widianingsih dalam paparannya menyampaikan bahwa Balai Harta Peninggalan berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata. Ketua Balai Harta Peninggalan melaporkan pelaksanaan tugas teknis kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan tembusan kepada Kantor Wilayah sesuai wilayah kerjanya. Dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta untuk menyederhanakan rentang kendali pekerjaan, Menteri atau Kepala LPNK dapat menetapkan mekanisme koordinasi pembinaan antara satu UPT dengan UPT lainnya atau antara UPT dengan Instansi Vertikal (Pasal 5 Permenpan No 18/2008), jelasnya.

 

Dhahana Putra menjelaskan bahwa, tugas BHP yang meliputi bidang perwalian, kepailitan, pengampuan, ketidakhadiran, pengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya atau tak terurus. Peran dan Fungsi BHP dalam konteks Perwalian, Pengampuan, Pengurusan Harta Kekayaan Pihak Ketiga, Pewarisan, dan Kepailitan. Dalam hal ini perkembangan deregulasinya meliputi konsep usulan penambahan struktur organisasi wajib mendapat pertimbangan dari Menteri Menpan RB.  Harus ada pengaturan koordinasi terkait wilayah provinsi yang tidak memilki kantor BHP dan diusulkan adanya kelompok jabatan fungsional, terangnya.

 

Asdep Asesmen dan Penyiapan Koordinasi Pelaksana Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana) Menpan RB Nanik Murwati, memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 5 Permenpan No 18/2008 satu organisasi setingkat UPT tidak boleh memiliki lebih dari 3 Kepala seksi, sedangkan usulan orta BHP yang baru terdapat 5 kepala seksi, dalam hal ini sudah menyalahi aturan yang berlaku.

 

Kegiatan finalisasi Penyusunan Orta BHP akan dilanjutkan kembali dan akan mengundang ketua BHP seluruh Indonesia di Jakarta.