Tangerang – Guna tersusunnya pagu anggaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Balai Harta Peninggalan dengan baik, Direktorat Administrasi Hukum Umum melalui Sekretariat Ditjen AHU mengadakan Rapat Kerja Pembahasan Pagu Anggaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Balai Harta Peninggalan Tahun Anggaran 2017 bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun selaku peneliti yaitu Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, selaku pe-reviu yaitu Inspektorat Jenderal juga turut mengundang Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan selaku narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang, Banten pada tanggal 18 sampai dengan 21 Oktober 2016. Kegiatan ini dibuka oleh Rinto Hakim selaku Sekretaris Ditjen AHU dengan ditandai pemukulan gong secara simbolis. (18/10)
Dalam kesempatan ini Fredy Hendrata, Plt. Kepala Bagian Program dan Pelaporan, panitia pelaksana kegiatan raker melaporkan bahwa peserta yang hadir berjumlah sekitar 250 orang peserta yang terdiri dari para operator Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di 33 (tiga puluh tiga) provinsi, serta operator dari 5 (lima) Balai Harta Peninggalan (BHP).
Dalam pembukaanya Rinto menyatakan kegiatan ini dimaksudkan agar seluruh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Balai Harta Peninggalan di 5 (lima) wilayah dapat menyelesaikan penyusunan Pagu Anggaran untuk Tahun Anggaran 2017 dengan sebaik-baiknya. “Kegiatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 723/KMK.02/2016 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.
“Saya mengharapkan dalam melaksanakan penyusunan Pagu Anggaran ini agar disesuaikan dengan sasaran Output dan Outcome masing-masing unit eselon I karena hal ini akan berdampak pada kinerja Kementerian Hukum dan HAM secara keseluruhan,” ujarnya.
Dalam paparan narasumber dari unit eselon 1 (satu) sebagai pemangku program kegiatan yang dalam hal ini diwakali para sekretaris unit eselon 1 yang hadir (Rinto Hakim Ses Ditjen AHU, Maryati Baasir Ses Ditjen HAM, Imam Santoso Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Ditjen PP) menyatakan bahwa kegiatan rapat kerja ini merupakan suatu forum diskusi dan informasi dalam menyamakan presepsi para peserta pelaku operator Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di 33 (tiga puluh tiga) provinsi serta operator dari 5 (lima) Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam menyusun Pagu Anggaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Balai Harta Peninggalan Tahun 2017, yang mana hasil dari kegiatan rapat kerja tersebut berupa dokumen RKA-K/L pagu alokasi anggaran yang disusun disesuaikan dengan sasaran output dan outcome masing-masing program unit eselon 1 karena ini nantinya akan berdampak pada kinerja Kementerian Hukum dan HAM secara keseluruhan pada tahun 2017, ujar mereka.
Selanjutnya Fauzul Ardiansyah dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan dalam pengarahnya menegaskan kembali dari apa yang telah dipaparkan oleh para narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM “bahwa dalam penyusunan dokumen RKA-K/L pagu alokasi anggaran harus sesuai dengan Arsitektur dan Informasi Kinerja (ADIK) dan Postur Anggaran yang telah ditentukan dengan dilengkapi dokumen pendukung seperti TOR (Term Of Reference) / RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan pendukung lainnya sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, sehingga pagu alokasi anggaran yang telah disusun sesuai dengan sasaran output dan outcome masing-masing program unit eselon 1,” tegasnya.
Dalam rapat kerja penyusunan pagu anggaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Balai Harta Peninggalan Tahun 2017 yang dilaksanakan selama empat hari kerja ini menghasilkan dokumen RKA-K/L (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga) dan TOR/RAB yang telah mendapatkan penelitian dan reviu oleh unit eselon 1 sebagai pemangku program dalam hal ini Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM selaku APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah).
Penutupan kegiatan ini ditutup oleh Betni H. Purba, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Balitbangkumham yang mewakili Ses Ditjen Balitbangkumham, dalam penutupan rapat kerja ini Betni mengharapkan “bahwa pagu anggaran yang telah kita susun ini nantinya akan menjadikan dasar atau pedoman bagi kita semua sebagai aparator RKA-K/L dalam melaksanakan program kerja bagi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Balai Harta Peninggalan pada tahun 2017 dengan terkendali dan aman,” ujarnya. (ER)